Kamis
10 April 2025 | 1 : 34

Inwal Ini Permudah ASN Kota Madiun Bayar Zakat Penghasilan

pdip-jatim-sosialisasi-zakat-asn-kota-madiun01

KOTA MADIUN – Untuk mempermudah pembayaran zakat penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya, Pemkot Madiun mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) 5/2021 terkait pembayaran zakat, infaq, dan sadaqah.

Wali Kota Madiun Maidi saat sosialisasi Inwal tersebut menuturkan, tak banyak perubahan Inwal tahun ini dari sebelumnya. Karena zakat, infaq, dan sodaqoh dalam Islam sudah jelas aturannya. Hanya saja untuk penyalurannya mungkin masih kurang maksimal.

“Makanya, dalam Inwal ini kita atur terkait UP Z (Unit Pengumpulan Zakat),” kata wali kota saat sosialisasi Inwal di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (14/4/2021).

Wali Kota menjelaskan, UP Z bertugas menjadi pengumpul zakat di OPD masing-masing. Artinya, terdapat tim di tiap-tiap OPD.

Karena salah satu cara pembayaran zakat, infak, dan sedekah tersebut bisa melalui pemotongan langsung dari gaji, orang nomor satu di lingkup Pemkot Madiun ini menyarankan bendahara dinas sekaligus menjadi bendahara UP Z.

“Besarannya tetap sama seperti sebelumnya. Yakni, 2,5 persen dari penghasilan untuk zakat penghasilan. Untuk infaq dan sadaqoh ada kenaikan Rp 5 ribu tiap golongannya,” jelasnya.

Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya yang juga sebagai Ketua Pelaksana Baznas menuturkan, Inwal ini sangat bisa memaksimalkan manfaat zakat, infaq dan sodaqoh untuk masyarakat.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Baznas sebagai mitra dari Pemerintah Kota Madiun tentunya akan bisa lebih all out membantu program sosial.

“Harapannya, bisa segera disosialisasikan ke seluruh pegawai di bawah OPD masing-masing, agar tidak ada keengganan apalagi anggapan negatif mengenai instruksi ini,” tutur Inda Raya.

Sementara, Wakil Ketua Pelaksana Baznas Sukamto menyebut hanya ada kewajiban pembayaran zakat Rp 50 ribu untuk ke Baznas. Sisanya, bisa dibayarkan ke lembaga zakat yang lain atau dibayarkan langsung.

Namun, Baznas siap membantu menghitungkan berapa besaran 2,5 persen dari penghasilan masing-masing ASN.

“Jadi bukan 2,5 persen itu harus ke Baznas semua. Yang wajib ke Baznas itu hanya Rp 50 ribu. Sisanya silakan dibayarkan ke mana saja. Karena mungkin ada ASN yang sudah menjadi penyandang dana rutin panti asuhan atau yang lainnya,” terangnya.

Menurut Sukamto, Inwal hanya sebagai stimulus agar umat muslim di lingkup Pemkot Madiun menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat penghasilan. Namun, masalah  pembayarannya bisa kemana saja.

“Jadi ini sifatnya lebih untuk stimulus agar kita lebih tertib dan disiplin membayar zakat. Karena itu adalah kewajiban umat muslim,” pungkasnya. (ant/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Puan Dorong Ada Mitigasi Guna Antisipasi Dampak Melemahnya Rupiah terhadap Kehidupan Rakyat

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti melemahnya nilai tukar rupiah yang kini telah menembus angka Rp ...
LEGISLATIF

Widarto: DPRD Jember Punya Hak Memberi Masukan Terkait RPJMD

JEMBER – Anggota DPRD Kabupaten Jember berhak memberikan masukan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah ...
LEGISLATIF

Ketua Banggar DPR Said Abdullah Dukung Penghapusan Kuota Impor dan Perbaikan Distorsi Harga

JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah merespons positif keputusan Presiden Prabowo yang ...
SEMENTARA ITU...

Wahyudi dan Masyarakat Gelaman Gotong Royong Iuran Relokasi Sampah

SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Wahyudi, bersama masyarakat Gelaman, Kangean, Kecamatan ...
LEGISLATIF

Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Gelar Halal Bihalal Dilanjut Rapat dengan Pemkot

SURABAYA – Hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah, dimanfaatkan DPRD Kota Surabaya ...
KRONIK

Banyak Pekerjaan Perlu Diselesaikan, Bupati Sugiri Minta ASN Lakukan Ini

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk sesegera mungkin ...