Senin
25 November 2024 | 8 : 17

Inwal Ini Permudah ASN Kota Madiun Bayar Zakat Penghasilan

pdip-jatim-sosialisasi-zakat-asn-kota-madiun01

KOTA MADIUN – Untuk mempermudah pembayaran zakat penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya, Pemkot Madiun mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) 5/2021 terkait pembayaran zakat, infaq, dan sadaqah.

Wali Kota Madiun Maidi saat sosialisasi Inwal tersebut menuturkan, tak banyak perubahan Inwal tahun ini dari sebelumnya. Karena zakat, infaq, dan sodaqoh dalam Islam sudah jelas aturannya. Hanya saja untuk penyalurannya mungkin masih kurang maksimal.

“Makanya, dalam Inwal ini kita atur terkait UP Z (Unit Pengumpulan Zakat),” kata wali kota saat sosialisasi Inwal di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (14/4/2021).

Wali Kota menjelaskan, UP Z bertugas menjadi pengumpul zakat di OPD masing-masing. Artinya, terdapat tim di tiap-tiap OPD.

Karena salah satu cara pembayaran zakat, infak, dan sedekah tersebut bisa melalui pemotongan langsung dari gaji, orang nomor satu di lingkup Pemkot Madiun ini menyarankan bendahara dinas sekaligus menjadi bendahara UP Z.

“Besarannya tetap sama seperti sebelumnya. Yakni, 2,5 persen dari penghasilan untuk zakat penghasilan. Untuk infaq dan sadaqoh ada kenaikan Rp 5 ribu tiap golongannya,” jelasnya.

Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya yang juga sebagai Ketua Pelaksana Baznas menuturkan, Inwal ini sangat bisa memaksimalkan manfaat zakat, infaq dan sodaqoh untuk masyarakat.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Baznas sebagai mitra dari Pemerintah Kota Madiun tentunya akan bisa lebih all out membantu program sosial.

“Harapannya, bisa segera disosialisasikan ke seluruh pegawai di bawah OPD masing-masing, agar tidak ada keengganan apalagi anggapan negatif mengenai instruksi ini,” tutur Inda Raya.

Sementara, Wakil Ketua Pelaksana Baznas Sukamto menyebut hanya ada kewajiban pembayaran zakat Rp 50 ribu untuk ke Baznas. Sisanya, bisa dibayarkan ke lembaga zakat yang lain atau dibayarkan langsung.

Namun, Baznas siap membantu menghitungkan berapa besaran 2,5 persen dari penghasilan masing-masing ASN.

“Jadi bukan 2,5 persen itu harus ke Baznas semua. Yang wajib ke Baznas itu hanya Rp 50 ribu. Sisanya silakan dibayarkan ke mana saja. Karena mungkin ada ASN yang sudah menjadi penyandang dana rutin panti asuhan atau yang lainnya,” terangnya.

Menurut Sukamto, Inwal hanya sebagai stimulus agar umat muslim di lingkup Pemkot Madiun menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat penghasilan. Namun, masalah  pembayarannya bisa kemana saja.

“Jadi ini sifatnya lebih untuk stimulus agar kita lebih tertib dan disiplin membayar zakat. Karena itu adalah kewajiban umat muslim,” pungkasnya. (ant/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...
EKSEKUTIF

Kembali Jabat Bupati Ponorogo, Sugiri Apresiasi Kinerja Joko Irianto Selama 2 Bulan

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menggelar serah terima jabatan (sertijab) dari Penjabat sementara ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Ikfina Kembali ke Pringgitan

MOJOKERTO – Ikfına Fahmawati resmi kembali ke pringgitan untuk melanjutkan tugas sebagai Bupati Mojokerto, Sabtu ...