SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) PPKM Darurat Covid-19 No. 443/8023/436.8.4/2021 mengenai tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, Shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442/2021 M.
Surat ini ditujukan kepada pengurus masjid atau panitia pelaksanaan kegiatan Idul Adha, RT/RW/LPMK, Pimpinan Organisasi Keagamaan se-Surabaya, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan pemkot, serta camat dan lurah se Surabaya.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Surabaya dalam poin pertama melakukan peniadaan sementara peribadatan di seluruh tempat ibadah. Selama masa PPKM Darurat, tempat peribadatan yang dikelola masyarakat, pemerintah, dan perusahaan ditiadakan sementara dan pelaksanaan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
“Kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja, trishannya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan. Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, tempat ibadat harus tetap terjaga kebersihannya dan kesuciannya,” ungkap Eri Cahyadi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/7/2021).
Poin kedua, Pemkot Surabaya tidak memperbolehkan malam takbiran di masjid/mushala dapat dilakukan dengan audio visual. Sedangkan kegiatan takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, kendaraan atau dengan yang lainnya ditiadakan.
“Kemudian Shalat Hari Idul Adha tahun 1442/2021 M di masjid/mushalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan. Lalu takbir dan Shalat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya Shalat Idul Adha,” terangnya.
Kemudian terkait dengan pelaksanaan kurban, penyembelihan dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
Penyembelihan dilakukan pada 11,12,13 Dzulhijjah (3 hari), agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 4 sampai 5 jam (antara jam 07.00-12.00). Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).
“Karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban juga dapat dilakukan di luar RPH-R dengan mematuhi beberapa ketentuan. Yakni penerapan jaga jarak fisik, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban, dan juga penerapan kebersihan alatnya,” beber orang nomor satu di Kota Surabaya tersebut.
Eri menambahkan apabila terjadi perkembangan ekstrem Covid-19 seperti terdapat peningkatan dan atau penurunan yang signifikan angka positif Covid-19, maka pelaksanaan SE ini akan disesuaikan dengan kondisi setempat. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS