Kamis
15 Mei 2025 | 1 : 34

Ini Alasan Eri Cahyadi Haramkan Sekolah Negeri di Surabaya Gelar Wisata-Wisuda

pdip-jatim-250515-EC

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi kembali menegaskan larangan menggelar wisuda maupun wisata akhir sekolah, khususnya untuk SD dan SMP Negeri di Surabaya. Apalagi, untuk keperluan itu pihak sekolah menarik pungutan biaya kepada siswa atau wali murid.

“Kalau di sekolah negeri sudah saya, istilahnya ‘haramkan’, untuk wisuda. Saya sudah tidak perbolehkan lagi ada wisuda di SD dan SMP negeri ketika dia itu minta biaya kepada muridnya,” kata Eri Cahyadi kepada wartawan di Surabaya, Rabu (14/5/2025).

Eri mengatakan, kebijakan ini sudah dilakukan Pemkot Surabaya sejak 2015. Di mana Pemkot melarang SD dan SMP Negeri menggelar acara wisuda maupun wisata.

“Kita ingin mengajak kepala sekolah, guru, dan orangtua untuk peduli dengan orang-orang di sekelilingnya. Tidak semua anak mampu secara ekonomi untuk ikut merayakan kelulusan dengan wisuda,” sebutnya.

Menurutnya, kebijakan itu dibuat karena menimbulkan pungutan biaya kepada wali murid. Di mana hal itu dapat memberatkan siswa kurang mampu dan siswa yang tidak ikut bisa berkecil hati.

“Kita bukan melarang kegembiraan, tapi agar tidak ada siswa yang kecewa karena keterbatasan biaya. Acara wisuda bisa diganti doa bersama, kemudian saling berpamitan memohon doa restu ke bapak/ibu guru kita,” tutur Eri.

Meski sekolah tidak mewajibkan, jelas dia, namun kegiatan wisuda dan wisata berpotensi menimbulkan kesenjangan siswa. Eri tak ingin ada siswa yang dikucilkan atau dibully karena tidak mampu.

“Itu yang selalu saya katakan. Jangan pernah alasan menggunakan wisuda, yang mampu silakan membayar, yang tidak mampu tidak usah membayar. Tapi, memaksa anaknya untuk membayar. Itu sama saja merusak jiwa anak-anak. Akhirnya terjadi bully gara-gara itu,” jelasnya

Di sisi lain, di jenjang pendidikan SMA/SMK negeri sederajat, Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan wisuda atau purnawiyata.

Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 yang ditandatangani pada 6 Maret 2025. Dalam regulasi tersebut, acara kelulusan siswa hanya boleh diadakan di lingkungan sekolah.

Pihak sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan acara kelulusan siswa. Serta tidak boleh memaksa siswa/siswi untuk mengenakan khusus, seperti jas atau kebaya. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Depo Sampah Telang Dikeluhkan Warga, Bupati Lukman Gerak Cepat Lakukan Ini

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, meninjau langsung kondisi depo sampah di pinggir Jalan Raya Telang, ...
EKSEKUTIF

Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Mas Ipin Lantik 992 ASN Kabupaten Trenggalek

TRENGGALEK – Bupati TmMochamad Nur Arifin melantik 992 orang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Trenggalek ...
KRONIK

Banyuwangi akan Bangun 3 Fasilitas Pengolahan Sampah Berkapasitas 260 Ton, Didukung Austri dan UEA

BANYUWANGI – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam melakukan pengolahan sampah secara sirkular ...
SEMENTARA ITU...

Candra: Cagar Budaya di Jember Butuh Perlindungan

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto berharap Pemerintah Kabupaten Jember dapat melestarikan ...
EKSEKUTIF

Ini Alasan Eri Cahyadi Haramkan Sekolah Negeri di Surabaya Gelar Wisata-Wisuda

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi kembali menegaskan larangan menggelar wisuda maupun wisata akhir sekolah, ...
SEMENTARA ITU...

Sepakbola Kades Cup I Lumajang Sukses Tanpa Tawuran, Babak Final Dibuka Wabup

LUMAJANG – Turnamen Sepakbola Kades Cup I, memasuki babak final, Selasa (13/5/2025). Acara dihelat sejak 11 April ...