Rabu
02 April 2025 | 4 : 12

Ini 7 Poin Keputusan Pemerintah Terkait Pelarangan FPI

pdip-jatim-pengumuman-pelarangan-fpi

JAKARTA – Pemerintah resmi melarang kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI). Apabila masih ada kegiatan yang memakai simbol FPI, aparat penegak hukum akan mengambil langkah untuk menghentikannya.

Pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12/2020). 

Mahfud didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Kapolri Jenderal Idham Azis, hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Pelarangan FPI ini tertuang dalam surat keputusan bersama. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Berikut isi ketetapan dalam surat keputusan bersama terkait pelarangan kegiatan FPI:

Menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai organisasi yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman-ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam

5. Meminta kepada masyarakat;

a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020. (detik)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Open House Lebaran, Eri Cahyadi Ajak Warga Surabaya Saling Membantu dan Saling Menguatkan

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar open house pada Lebaran Hari Raya Idul Fitri, Senin ...
KRONIK

Gelar Open House, Bupati Fauzi Ajak Warga Sumenep Silaturahmi ke Kediamannya

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, merayakan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah bersama istrinya, Nia ...
EKSEKUTIF

Wabup Lumajang Open House Lebaran di Rumah Dinas, Lanjut di  Kampung Halaman

LUMAJANG – Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma menggelar open house pada perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Open ...
KRONIK

Ahmad Basarah: Silaturahmi Megawati dan Prabowo Tinggal Tunggu Waktu

JAKARTA – Ketua DPP sekaligus jubir PDI Perjuangan Ahmad Basarah angkat bicara soal rencana silaturahmi pertemuan ...
SEMENTARA ITU...

Ghoni Ajak Warga Surabaya Jadikan Lebaran Momentum Penguat Persatuan dan Semangat Gotong Royong

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am mengucapkan selamat Hari Raya ...
EKSEKUTIF

Salat Id, Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Bersama-sama Wujudkan Panca Cita

MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak masyarakat untuk mewujudkan Panca Cita visi dan misi ...