LAMONGAN – Komisi D DPRD Lamongan dimotori Ketua Komisi, Abdul Shomad, mendadak menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan berbagai pihak terkait penanganan Covid-19. Rakor menghasilkan sepuluh rekomendasi penanganan Covid-19 di masa darurat.
Menurut Ketua Komisi D, Abdul Shomad pada Minggu (4/7/2021), hari Sabtu (3/7) kemarin pihaknya bertindak cepat menggelar rakor dengan Dinas Kesehatan, RSUD Dr Soegiri, RSUD Ngimbang, Dinas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Rakor untuk merespon pengaduan dari rakyat terutama warga terpapar Covid-19 yang menyatakan belum terlayani secara maksimal oleh pihak rumah sakit milik pemerintah. Selain itu, bertepatan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli.
“Rakor untuk mengetahui dan mengurai permasalahan yang ada. Meski Sabtu hari libur, kita tetap mengundang pihak-pihak tersebut secara mendadak,” ungkap Abdul Shomad.
Dari hasil rakor, beber wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini, diketahui kemudian jika kondisi RSUD sangat terbatas jumlah kasur maupun kapasitas ruangan. Misalnya untuk IGD, jumlah bed hanya 20, sementara yang datang atau masyarakat yang ingin berobat ke IGD itu ada sekitar 28 orang.
“Kan bisa dibayangkan, 20 pasien bisa masuk sementara yang delapan harus antre,” katanya.
Jumlah tempat tidur hanya satu dari sekian persoalan yang dibahas dalam rakor. Pembahasan menghasilkan sepuluh rekomendasi sebagai berikut.
1. Memastikan implementasi serta penerapan PPKN darurat yang maksimal
2. Melakukan pressing dan testing lebih masif dengan melibatkan lapisan pemerintahan terbawah
3. Menyiapkan dan mengaktifkan isolasi komunal di desa-desa untuk pasien Covid-19 tanpa gejala ataupun dengan gejala ringan
4. Mempercepat dan memastikan vaksin di Lamongan sesuai target untuk menciptakan hard imunity
5. Tidak boleh ada penolakan pasien Covid-19 di semua lini fasilitas kesehatan
6. Penambahan tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di seluruh Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta
7. Memanfaatkan secara maksimal fasilitas kesehatan yang ada untuk penanganan pasien Covid-19
8. Menambah tenaga kesehatan dan tenaga lain untuk perawatan pasien covid di RSUD dan Rumah Sakit lapangan
9. Ketercukupan obat-obatan dan sarana penunjang untuk perawatan pasien covid dan pemulasaran jenazah
10. Edukasi kepada Modin lingkungan Desa tentang perawatan jenazah covid.
(ak/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS