TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memastikan tidak ada pemecatan terhadap para tenaga honorer di lingkungan pemerintahan daerah.
Dia memastikan ini karena ikut mengawal pengesahan RUU Aparatur Sipil Negara dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Mas Ipin menyebutkan pengesahan UU ASN tersebut merupakan kabar baik bagi para tenaga honorer.
Pasalnya seluruh tenaga honorer yang seharusnya tidak lagi bekerja mulai November 2023, dipastikan aman dari pemecatan massal itu.
“Kabar baiknya honorer tetap bisa bekerja, nanti akan ditata dan dibagi, yaitu menjadi PPPK paruh waktu dan ada yang penuh waktu,” ucap Mas Ipin usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).
Pengesahan UU ASN tersebut menurut Mas Ipin merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan permasalahan kepegawaian.
Mewakili Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mas Ipin menilai Abdullah Azwar Anas sudah bekerja dengan optimal dalam menyelesaikan banyaknya persoalan birokrasi dan kepegawaian terutama tenaga non-ASN.
“Pak Menteri meneruskan kebijakan Presiden menginginkan agar organisasi pemerintah bisa lebih ‘agile’ dan berdampak. Termasuk dalam poin perubahan ini adalah kejelasan status para tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu,” ucap politisi PDI Perjuangan tersebut.
Perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK ini akan menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer termasuk di Kabupaten Trenggalek.
Namun demikian, kepada para tenaga honorer Mas Ipin mengingatkan dalam menerapkan UU ASN tersebut tetap mengedepankan merit system. (man/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS