MAGETAN – Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun ini, Senin (21/2/2022), kader PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi D DPRD Magetan, Suyono Wiling bersama sejumlah relawan peduli lingkungan menggelar aksi bersih-bersih sampah di sejumlah jalan.
Menurut Ketua Komisi D ini, HPSN 2022 menjadi momen penting bagi masyarakat Magetan khususnya dan bangsa Indonesia umumnya untuk peduli terhadap sampah yang dihasilkan setiap tahunnya.
“Masalah sampah haruslah menjadi fokus seluruh komponen masyarakat, mulai dari pemerintah hingga kita yang setiap harinya membuang sampah” ungkap Suyono Wiling yang dikonfirmasi media ini di sela acara peringatan HSPN.
HPSN yang diperingati setiap tanggal 21 Februari mengingatkan semua pihak bahwa persoalan sampah harus menjadi perhatian utama. Dalam hal penanganan dan pengelolaannya memerlukan keterlibatan seluruh komponen masyarakat.
Menurut Wiling, panggilan akrab Suyono, Pemkab Magetan sudah seharusnya mengambil tema yang sama dengan tema nasional HPSN tahun 2022. Yakni, menyinergikan tiga program utama Kementerian LHK yaitu pengelolaan sampah, pengendalian perubahan iklim dalam hal pengurangan emisi pada program kampung iklim (Proklim) dan Perhutanan Sosial.
“Apalagi regulasi tentang sampah di Magetan sudah ada Perda dan turunannya temasuk Instruksi Bupati Nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis desa dan kelurahan” ungkapnya.
Jika pemkab serius dan komitmen pada instruksi tersebut, lanjut Wiling, maka program pengelolaan sampah paripurna di tingkat desa atau kelurahan, maka tidak perlu lagi pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur baru untuk pengelolaan sampah.
“Juga tidak perlu lagi angkutan sampah, tidak perlu lagi belanja mesin yang dioperasionalkan di TPA (tempat pembuangan akhir),” tandas Wiling.
Artinya, lanjut Wiling, semenjak instruksi bupati tersebut, program kegiatan dan anggaran lebih fokus pada pengelolaan sampah tingkat desa dan kelurahan. Serta pengolahan sampah yang menggunung di TPA sekarang ini, bukan malah melakukan pembebasan lahan dan membangun insfratruktur lagi untuk pengumpukan sampah.
Menurut Wiling, pengelolaan sampah juga dapat dilakukan dan diberikan kepada pihak ketiga dengan diberikan aturan atau regulasi dari pemkab. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS