SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyambut baik langkah pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang direkomendasikan dokter untuk terapi pasien Covid-19.
Menurutnya, peraturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang HET Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease yang ditandatangani Sabtu (3/7/2021) tersebut, dapat menjamin distribusi obat kepada masyarakat.
“Hampir setiap hari saya mendapat keluhan terkait oksigen, ambulans, rumah sakit dan obat. Keputusan ini tepat untuk menjamin peredaran obat agar tetap terkendali,” kata Armuji, Senin (5/7/2021).
Selain itu, dia juga mengatakan, dengan ditentukannya HET untuk masing-masing obat, maka rakyat dapat terbantu, dan pihak berwajib juga dapat lebih mudah menindak tegas para penjual nakal yang selama ini merajalela.
“Memang sebelumnya di pasaran harga obat untuk terapi Covid-19 melambung, oleh karena itu dengan keputusan Kemenkes ini menjamin distribusi obat dengan harga terjangkau untuk rakyat,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
“Dan kalau ditemui penjual dan distributor nakal, nanti pihak berwenang (kepolisian) bisa menindak tegas demi menjamin keselamatan masyarakat Surabaya,” tandasnya.

Adapun rincian 11 obat yang tercantum di antaranya :
• Favipiravir 200 miligram tablet Rp 22.500
• Remdesivir 100 miligram injeksi Rp 510.000
• Oseltamivir 75 miligram kapsul Rp 26.500
• Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 mili liter infus Rp 3.262.300
• Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 mili liter infus Rp 3.965.000
• Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 mili liter infus Rp 6.174.900
• Ivermectin 12 miligram tablet Rp 7.500
• Tocilizumab 400 miligram/20 mili liter infus Rp 5.710.600
• Tocilizumab 80 miligram/4 mili liter infus Rp 1.162.200
• Azithromycin 500 miligram tablet Rp 1.700
• Azithromycin 500 miligram infus Rp 95.400 (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS