SURABAYA – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri mengatakan, harus ada kepastian hukum jika KPU menerima kembali pasangan cawali-cawawali yang diusung Partai Demokrat dan PAN. Yakni, tidak akan ada gugatan di kemudian hari jika jago PDI Perjuangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana memenangi Pilkada Surabaya.
“Jangan sampai setelah pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan menang, kemudian timbul gugatan yang berakibat pembatalan hasil pilkada,” kata Syaifuddin kepada wartawan, kemarin.
Hal itu itu dia sampaikan mengingat sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada. Pada pasal 50 ayat 7 menyebutkan parpol yang mengusung pasangan calon (paslon), kemudian pasangan calon tersebut sudah ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS), maka parpol atau gabungan parpol tersebut tidak dapat mengajukan pasangan calon pengganti.
Baca: Ada Upaya Jegal Risma-Whisnu
Selain itu, lanjut dia, pada pasal 40 ayat 4, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon. “Ini juga diperkuat di PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 6 ayat 1,” ungkapnya.
Begitu juga pada PKPU Nomor 9 pasal 77 ayat 1 disebutkan penggantian pasangan calon hanya dapat dilakukan jika pasangan calon berhalangan tetap. Pasal 40 ayat 4 dan pasal 7 ayat 1 PKPU Nomor 9 tidak termasuk yang direvisi dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015.
“Upaya yang akan dilakukan oleh DPC PDI Perjuangan Surabaya adalah minta KPU untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Ipuk, sapaan akrab Syaifuddin Zuhri.
Baca juga: Whisnu: KPU Surabaya Bermain dalam Proses Penundaan Pilkada
Seperti diketahui, pada 30 Agustus lalu KPU Surabaya mengumumkan penetapan pasangan calon Pilwali Surabaya. Hasil pleno KPU Surabaya, berkas Abror TMS (tidak memenuhi syarat). Sedangkan bakal cawali Rasiyo (yang berpasangan dengan Abror), dan pasangan incumbent, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung PDI Perjuangan, memenuhi syarat (MS).
Berkas Abror yang TMS adalah surat rekomendasi dari DPP PAN yang diserahkan pada 11 Agustus tidak sama dengan berkas yang diserahkan pada masa perbaikan, yaitu 19 Agustus. Nomor surat rekom, nomor tanggal dan nomor seri materai tidak identik. Selain itu, Abror juga diketahui tidak pernah melapor ke Kantor Pajak terkait laporan wajib pajaknya
Sementara itu, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Djoko Prasektyo berharap Pilwali Surabaya tidak hanya dijadikan dagelan oleh segelintir parpol. Menurutnya, tidak boleh ada partai yang memberikan harapan palsu atas terselenggaranya pilwali pada 2015.
“Kalau PHP (pemberi harapan palsu), rakyat bisa murka. Partai akan dihukum dengan tidak dipercaya lagi,” ingatnya.
Dia menambahkan, PDI Perjuangan audah banyak pengalaman berhadapan parpol, seperti Demokrat dan PAN (pengusung pasangan Rasiyo-Abror) dalam beberapa kali pemilu dan pilkada. Yang paling membekas adalah pemilihan Gubernur Jatim. “Kami harus pasang mata terus melihat manuver-manuver politik mereka,” katanya.
Djoko menyebutkan, dalam konteks Pilwali Surabaya, bukan hanya pengurus di level kota yang turut mengatur ritme politik. Bisa jadi pengurus di level provinsi juga turun andil memainkan peran. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS