Rabu
26 Februari 2025 | 4 : 22

Harga Gabah Rp 6.500/Kg, Ony Setiawan Minta Pemerintah Juga  Pikirkan soal Ketersediaan Pupuk dan Koperasi Tani

ony-ibu-ibu-relawan-ganjar-mahfud-tuban-ziarah-makam-wali-DQmcI5iHjC_copy_655x438

BOJONEGORO – Optimalisasi dukungan pemerintah terhadap petani diharapkan tidak saja saat masa panen. Juga masa tanam hingga pasca panen.

Hal itu disampaikan Ony Setiawan merespon keputusan pemerintah menetapkan harga gabah Rp 6.500 per kilogram beberapa waktu lalu.

“Tentunya keputusan pemerintah itu kami dukung. Memang tujuannya untuk kesejahteraan petani,” kata anggota Komisi B DPRD Jatim, Ony Setiawan, Minggu (9/2/2025).

Pria yang juga Wakil Ketua Bidang Kebudayaan DPD PDI Perjuangan Jatim ini menyampaikan, namun optimalisasi intervensi pemerintah untuk kemajuan pertanian tak cukup saat masa panen.

Apalagi, kata dia, pemerintah berkomitmen menyerap hasil produksi dari petani. Tentunya dengan standar kualitas tertentu.

Karena itu, sambung Ony Setiawan, pasca ditetapkan harga gabah tersebut, pemerintah harus memikirkan cara bagaimana petani bisa meningkatkan kualitas produksinya.

“Bantuan peralatan, ini harus dipenuhi oleh pemerintah. Juga koperasi yang benar-benar milik petani, bukan koperasi “settingan” pemerintah. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangannya,” jelas legislator asal daerah pemilihan Bojonegoro – Tuban ini.

Tak kalah penting dari itu, adalah saat masa tanam.

“Pemerintah juga harus menjamin tidak ada lagi kelangkaan pupuk untuk petani,” jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah berkomitmen menyerap hasil panen padi dari petani dalam negeri sepanjang 2025. Hal ini sebagai upaya serius mempercepat visi swasembada pangan yang dikomandoi Presiden Prabowo Subianto.

Dengan telah terbitnya Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025  pada 12 Januari 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, Bulog akan melaksanakan penyerapan gabah dan beras produksi dalam negeri sepanjang 2025.

Sementara jika terdapat gabah di luar ketentuan kualitas yang telah ditetapkan tersebut, dapat diberikan kebijakan rafaksi harga agar Bulog masih dapat menyerapnya. Adapun keputusan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2025.

Penyesuaian HPP gabah dan beras yang diatur dalam Kepbadan ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 Perbadan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 tentang HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. (dian/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Wabup Antok: Anak-anak Harus Terlindungi di Era Digital

NGAWI – Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, menegaskan pentingnya perlindungan anak di era digital. Ia ...
KRONIK

Ludruk Sarip, Persembahan BKN Jatim untuk HUT PDI Perjuangan ke-52

SURABAYA – Badan Kebudayan Nasional (BKN) PDI Perjuangan Jatim dan komunitas Ludruk Arboyo Surabaya akan ...
LEGISLATIF

Sidak Resto Diduga Jual Minol Tak Berizin, Harvard: Jika Terbukti, Harus Ditindak Tegas

MALANG – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan turut serta dalam inspeksi mendadak (sidak) di ...
KRONIK

Silaturahmi dengan Pergunu Sumenep, H. Zainal Diminta Perjuangkan Kesejahteraan Guru Non-ASN

SUMENEP – Pimpinan Cabang (PC) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Sumenep mendorong Pemerintah ...
KRONIK

Berkat Perjuangan Bersama, Pupuk Subsidi bagi Petambak di Lamongan Segera Tersedia

LAMONGAN – Kabar baik datang bagi para petambak di Kabupaten Lamongan. Setelah sempat dihapus, kini pupuk subsidi ...
LEGISLATIF

Reses, Hari Yulianto dapat Ragam Aspirasi dari Warga Kecamatan Sidoarjo

SIDOARJO – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Hari Yulianto, menggelar pertemuan serap aspirasi masyarakat ...