JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah mencabut 24 persen dari 43.600 peraturan yang menyangkut investasi dan pelayanan masyarakat hingga 5 Februari 2016. Jumlah peraturan yang sudah dicabut itu mencapai 10.464 buah.
Langkah ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas peraturan yang tumpang tindih dan tidak merujuk pada undang-undang. Peraturan yang telah dicabut tersebut antara lain peraturan daerah, peraturan menteri dalam negeri (permendagri), dan keputusan menteri dalam negeri (kepmendagri).
Terkait perda bermasalah, Tjahjo menekankan bahwa tidak ada upaya pemerintah untuk lakukan kajian terlebih dulu.
“Tidak ada kajian. Jika menghambat dan ribet, langsung coret. Mudah-mudahan bulan Maret sudah 25 persen. Cabut peraturan yang tidak perlu. Kalau bisa, dipangkas,” ujar Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jumat (5/2/2016).
Menurut penuturannya, minggu depan, Mendagri akan mengundang semua kepala biro hukum dari semua provinsi di Indonesia terkait langkah tersebut.
Targetnya, 50 persen dari semua perda bermasalah yang tidak efektif, termasuk peraturan internal Kemendagri, sudah harus terpangkas dengan baik. Hal ini dilakukan agar iklim investasi pembangunan di daerah dipermudah dan terus berkembang.
“Kita harus berani memangkas dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif,” ujar Tjahjo.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, upaya pencabutan perda bermasalah merupakan upaya percepatan pembangunan yang akan dilakukan pemerintah. Dalam tiga tahun ke depan, pemerintah memiliki beberapa target pembangunan infrastruktur.
Sekitar 1.000 waduk irigasi besar akan dibangun, bandara perintis termasuk bandara baru akan diperluas, sebanyak 3.000 kapal akan disediakan untuk mewujudkan tol laut, dan jalur kereta api akan dibangun untuk lintas Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Jawa.
“Dari sisi perencanaan anggaran sudah tidak ada masalah,” ujarnya.
Selain itu, Mendagri tercatat telah mencabut 103 permendagri dan 71 kepmendagri dari total 667 peraturan yang ada dalam lingkup Kementerian Dalam Negeri. (kompas)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS