SUMENEP – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memeriksa 50 kepala desa dan 50 tenaga fasilitator program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024, mendapatkan atensi dari Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin.
Menurut H. Zainal, pihaknya mendukung penuh terhadap langkah Kejati Jatim mengusut tuntas dugaan korupsi program BSPS tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.
Politisi PDI Perjuangan itu juga optimis Kejati Jatim dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
“DPRD Kabupaten Sumenep mendukung penuh aparat penegak hukum, khususnya Kejati Jatim, untuk membongkar dan mengusut secara menyeluruh kasus ini. Kami percaya, dalam waktu dekat akan ada perkembangan signifikan,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Ji Sinal, sapaan akrabnya, juga menegaskan bahwa DPRD Sumenep sama sekali tidak terlibat dalam program BSPS tersebut. Ia menjelaskan, program itu sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep.
“Perlu kami tegaskan bahwa program BSPS bukan merupakan bagian dari kebijakan DPRD karena tidak berasal dari APBD. Karena itu, tidak ada keterlibatan DPRD dalam teknis maupun pelaksanaan program tersebut,” terangnya.
Ia juga meminta semua pihak menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kami minta masyarakat tidak menjustifikasi siapa pun sebelum ada penetapan resmi dari penegak hukum. Biarkan proses ini berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tandas Bendahara DPC PDI Perjuangan Sumenep ini. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS