TRENGGALEK – Anggota Pansus (Panitia Khusus) 2 DPRD Kabupaten Trenggalek Guswanto menegaskan bahwa PDI Perjuangan akan mengawal sekaligus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penggabungan Bank Prima Sejahtera (BPS) kedalam Bank Jwalita Trenggalek.
“Dari berbagai kajian hukum memang harus selayaknya PDI Perjuangan wajib untuk mengawal dan menyetujui dengan adanya Raperda penggabungan ini,” kata Guswanto, Rabu (31/3/2021).
Alasan BPS harus digabungkan dengan Bank Jwalita, kata dia, karena sebelumnya terdapat beberapa persoalan di tubuh BPS itu sendiri.
Sehingga OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberikan batas waktu pada Pemkab Trenggalek untuk segera memberikan payung hukum.
Tujuan dari penggabungan ini, sambungnya, agar aset Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek dalam hal ini adalah BPS tidak terlikuidasi dan Bank Jwalita tidak lepas.
Oleh karena itu dengan adanya Raperda ini diharapkan nantinya bisa menjadi payung hukum.
“Kalau toh ini tidak ada payung hukum, otomatis itu nanti akan menjadikan pemikiran yang sangat berat jika BPS dilikuidasi,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Guswanto sebagai petugas partai dari PDI Perjuangan dirinya memiliki kewajiban menyelamatkan kedua aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek.
Dirinya juga menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tentang penggabungan BPS ke dalam Bank Jwalita Trenggalek telah memakan berbulan – bulan.
Meski demikian dirinya merasa lega karena pada endingnya telah berhasil memutuskan Raperda tersebut bersama Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Bank Jwalita.
“Hari ini telah bisa memutus sebagai Pansus 2 yang tergabung dalam payung hukum penggabungan antara Bank Prima Sejahtera dengan Bank Jwalita,” ucapnya. (man)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS