BLITAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Guruh Sukarno Putra kembali membagikan bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 melalui jalur aspirasi anggota dewan, Sabtu (4/9/2021).
Beasiswa PIP itu diserahkan secara simbolis oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Blitar Sugeng Suroso di empat Desa di wilayah Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Empat Desa itu antara lain Desa Selorejo, Desa Sumberagung, Desa Sidomulyo dan Desa Ampel Gading.
“Hari ini kita serahkan bantuan beasiswa PIP kepada penerima manfaat. Dari empat desa itu total keseluruhan ada 600 anak yang menerima PIP,” ujar Sugeng.
Baca juga: Kusnadi Serahkan Beasiswa PIP dari Guruh Sukarno untuk Pelajar Blitar Raya
Dia menjelaskan, bantuan beasiswa PIP ini merupakan program aspirasi anggota Komisi X DPR RI Guruh Sukarno Putra yang berangkat dari Dapil Jatim VI (Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri dan Kabupaten Kediri).
Menurutnya, dengan adanya bantuan beasiswa PIP ini, siswa penerima manfaat akan sangat terbantu.
“Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, dana yang diberikan kepada siswa-siswi ini sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan mereka,” ujarnya.
Legislator banteng ini berharap bantuan Program Indonesia Pintar bisa menjadi penyemangat bagi siswa untuk terus berprestasi.
“Bantuan beasiswa yang diberikan ini adalah kepedulian dan usaha keras perjuangan mas Guruh Sukarno buat anak-anak di Kabupaten Blitar agar mereka bisa menerima Program Indonesia Pintar atau PIP,” Tandasnya.
Sementara itu, Ketua Barisan Guruh Sukarno (Bagus) Didik Nurhadi dalam kesempatan itu menjelaskan, di Kota dan Kabupaten Blitar jumlah penerima manfaat pada 2021 ada sekitar 8 ribu penerima manfaat.
“Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) jalur Aspirasi tahun 2021 sebanyak 8 ribu siswa mulai tingkat SD, SMP, SMA / SMK,” ungkapnya.
“Besaran beasiswa PIP untuk siswa SD 450 ribu , untuk siswa SMP 750 ribu dan untuk SMA / SMK 1 juta. Dan bantuan PIP tersebut langsung masuk ke Rekening masing-masing siswa,” tambah dia.
Didik menyebut, bahwa Surat Keputusan (SK) kementerian pendidikan kebudayaan, Riset dan Teknologi terbagi 3 yaitu SK Nominasi, SK Pemberian dan SK Reject.
“SK Nominasi maksudnya siswa harus membuat dan mengaktifkan rekening di bank dan SK Pemberian merupakan SK bagi siswa yang sudah memiliki rekening di Bank,” jelasnya.
Sementara reject atau data yang ditolak karena data pokok pendidikan (dapodik) di beberapa sekolah yang belum terupdate sehingga ada beberapa nama-nama yang diusulkan akhirnya tertolak.
“Salah satu penyebabnya adalah karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang tidak sinkron dengan data pokok pendidikan (dapodik),” beber Didik.
“Bagi yang belum mendapatkan bantuan tahun ini kita akan perjuangkan tahun 2022 yang akan datang,” ujarnya.
Dia berharap dengan bantuan ini para siswa dapat benar-benar menggunakan untuk memperlancar proses pembelajaran mereka. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS