Minggu
23 November 2025 | 5 : 00

Gugatan Maju Dinilai Tidak Berdasar, Tim Erji: Hanya Karena Kalah Pilkada

pdip-jatim-eri-armuji-debat-221120

SURABAYA – Tim Hukum Pasangan Eri Cahyadi dan Armuji (Erji) menyebut permintaan paslon Machfud Arifin dan Mujiaman (Maju) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020 di seluruh wilayah Kota Surabaya tidak berdasar.

“Petitum pemohon pada sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/1/2021), kami nilai sangat tidak berdasar, tidak memenuhi kaidah hukum, dan tidak masuk akal,” ujar kuasa hukum Eri-Armuji, Arif Budi Santoso, Rabu (27/1/20210.

Arif mengatakan, dalam petitumnya Machfud-Mujiaman tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan sebagai objek perkara yang semestinya menjadi syarat formil permohonan sengketa pilkada di MK.

“Di petitum mereka sama sekali tidak mendalilkan perselisihan hasil perolehan suara dengan pihak terkait yaitu Eri-Armuji. Di dalamnya juga tidak ada argumentasi tentang kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon yaitu KPU, dan tidak ada hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon sebenarnya berapa, tidak dijelaskan sama sekali,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut dia, patut dipertanyakan gugatan ke MK dilayangkan Maju hanya karena kalah dalam pilkada, bukan karena terkait pelanggaran maupun kesalahan mulai pemungutan hingga penghitungan suara.

Arif menambahkan, Machfud-Mujiaman dalam permohonannya juga tidak melakukan bantahan terhadap hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Surabaya alias pihak termohon. 

Sesuai hasil rekapitulasi KPU, Eri-Armuji meraup 597.540 suara, sedangkan Machfud-Mujiaman 451.794 suara, dengan total suara sah 1.049.334. Terdapat selisih lebih dari 145.000 suara.

Kuasa hukum Eri-Armuji, Arif Budi Santoso

“Mereka sama sekali tidak membantah hasil penghitungan suara. Yang dilakukan hanya menyampaikan contoh-contoh peristiwa yang dipenuhi prasangka, tanpa ada kaitan dan signifikansinya dengan perolehan suara,” ujarnya.

Arif juga menyoroti soal tuntutan pemungutan suara ulang di seluruh Surabaya alias pilkada ulang. Padahal, di setiap tingkatan, pasangan Maju memiliki saksi, mulai tingkat TPS sampai kota.

“Semua tahapan rekapitulasi tidak ada pihak yang menyampaikan keberatan. Jadi mengapa sekarang menuntut?” kata Arif.

Selain itu, lanjut dia, pihak Machfud-Mujiaman tidak menyampaikan dalil yang jelas, misalnya, mengapa di TPS A sampai Z, harus dilakukan PSU. 

“Termasuk apakah pemohon telah mengajukan keberatan sesuai mekanisme hukum pemilu? dan apakah ada rekomendasi dari pengawas pemilu yang memerintahkan termohon untuk melakukan PSU di seluruh kota? Itu semuanya tidak diuraikan,” bebernya.

Bahkan Bawaslu Surabaya hanya pernah merekomendasikan satu PSU di TPS 46 Kelurahan Kedurus, Karang Pilang, karena kesalahan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam memberikan nomor ke sejumlah surat suara

“Dengan demikian, jelas bahwa memang antara posita (rumusan dalil) dan petitum pemohon itu tidak nyambung. Jadi ini ada kesan asal menggugat saja, tanpa menyajikan argumentasi yang layak dipertanggungjawabkan,” katanya. (goek)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Erupsi Semeru, Baguna Lumajang Dirikan Posko

LUMAJANG – Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPC PDI Perjuangan Lumajang mendirikan posko seiring meletusnya ...
SEMENTARA ITU...

Apresiasi Peluncuran AMDK Thirta Pure, Doding Rahmadi Dorong Komitmen Net Zero Carbon di Trenggalek

TRENGGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi mengapresiasi peluncuran air minum dalam kemasan (AMDK) ...
KRONIK

Bu Risma Kunjungi Pengungsi Erupsi Semeru

LUMAJANG – Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Penanggulangan Bencana, Tri Rismaharini mengunjungi posko pengungsian ...
LEGISLATIF

Reses, Hari Yulianto Panen Keluhan Kemacetan di Gedangan, Warga Minta Flyover

SIDOARJO – Kemacetan lalu lintas di perempatan Gedangan dan Jalan Raya Medaeng-Bungurasih Kecamatan Waru, menjadi ...
LEGISLATIF

Reses Lasmiran, Warga Minta Jatah Pakan Ayam Program Gayatri Ditambah

BOJONEGORO – Warga Bojonegoro penerima manfaat program gerakan ternak ayam petelur mandiri (Gayatri) meminta tambah ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Bakal Buka MBG Perjuangan di Seluruh Kecamatan Tiap Tanggal 10

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung bakal membuka dapur umum di setiap ...