SURABAYA – PDI Perjuangan Kota Surabaya siap memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim Saifullah Yusuf dan Abdullah Azwar Anas pada Pilakda Jawa Timur 2018.
Sebab pasangan yang diusung PDI Perjuangan bersama PKB ini telah berkomitmen akan memberikan kewenangan kepada Pemkot Surabaya untuk memberlakukan kembali pendidikan gratis pada siswa SMA/SMK di Kota Pahlawan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Whisnu menilai, pelimpahan pengelolaan memang kewenangan dari Gubernur Jatim dan komitmen itu menurutnya merupakan kemauan politik yang diharapkan masyarakat.
“Berarti Surabaya dinilai mampu untuk menjalankan (pendidikan gratis),” kata Whisnu, Senin (13/11/2017).
Sebagai ketua partai, dia menyambut baik keinginan pasangan Gus Ipul-Azwar Anas. Whisnu menganggap komitmen yang disampaikan tersebut merupakan bentuk gentlemen agreement atau perjanjian.
“Komitmen seperti ini yang bisa kita kampanyekan untuk pemenangan Gus Ipul- Anas di Surabaya,” ujarnya.
Politisi yang juga Wakil Wali Kota Surabaya ini menambahkan, komitmen Gus Ipul-Anas tersebut merupakan kabar baik bagi warga Surabaya. “Ini kan jelas arahnya. Kalau dipaksakan sekarang berikan bansos (bantuan sosial) dasarnya apa?” tuturnya.
Soal bantuan untuk siswa SMA/SMK, saat ini pemerintah kota dan kalangan dewan menunggu jawaban Kemendagri mengenai legalitasnya.
Pada saat konsultasi sebelumnya, Kemendagri hanya memberikan penjelasan bahwa pembiayaan kepada siswa SMA/SMK bukan urusan wajib pemerintah kabupaten/kota.
“Kewenangannya ada di provinsi. Kalau pemerintah kota masih banyak yang harus diselesaikan,” jelas Whisnu.
Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini menambahkan berdasarkan pada statemen pemerintah provinsi sebelumnya, sejak awal tidak ada kesanggupan untuk memberlakukan pendidikan gratis tingkat SMA/SMK.
Untuk itu, menurutnya pemerintah kota Surabaya berkeinginan diberi pelimpahan kewenangan agar bisa mengelola sendiri. “Semuanya memungkinkan, tergantung goodwill-nya seperti apa,” katanya.
Dia berpendapat, pelimpahan kewenangan dari pemerintah provinsi ke kabupaten kota sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memungkinkan meski hanya sebatas parsial, yakni perbantuan tugas.
“Dari awal yang kami minta ke gubernur seperti itu. Tapi gubernur merasa bisa kelola ya sudah,” ujarnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS