SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, memberikan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan ini dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga integritas anggaran pendidikan nasional.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim itu menegaskan, keputusan MK tersebut sangat selaras dengan aspirasi masyarakat yang diterima oleh PDI Perjuangan. Menurutnya, masyarakat menangkap adanya ketidaksiapan dalam pola pengelolaan program tersebut di lapangan.
Deni mengaku khawatir jika dana pendidikan tetap dipangkas, maka kualitas pelayanan pendidikan bagi siswa akan terganggu. Ia berharap pemerintah segera menjalankan putusan tersebut agar program-program di bidang pendidikan tetap berjalan optimal.
“Putusan MK ini selaras dengan aspirasi yang disampaikan atau yang diterima oleh kami di PDI Perjuangan, karena masyarakat melihat ada ketidakpasan bagaimana pola pengelolaan di bawah yang masih belum siap atau kurang maksimal,” ujar Deni, Sabtu (1/8/2026).
Selain soal anggaran, lanjut dia, putusan MK juga menjadi momentum untuk membenahi pola pengelolaan MBG secara menyeluruh. Ia mendesak pemerintah agar segera melakukan evaluasi teknis agar program tersebut lebih efektif di masa depan.
Deni juga menyoroti operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak distribusi makan gratis. Ia meminta ada penelusuran lebih mendalam mengenai alasan di balik penutupan sejumlah unit pelayanan tersebut.
“Perlu kroscek ulang dan bagaimana pengawasan ini yang menjadi penting. Bagaimana pengawasan pelaksanaan program MBG di masing-masing SP bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa program ini menggunakan dana besar yang bersumber dari uang rakyat, sehingga manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh siswa. Pengawasan ketat diperlukan agar anak didik mendapatkan gizi yang cukup sesuai dengan cita-cita pemerintah.
Seperti diketahui, sebelumnya MK melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan atau memotong dana pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen di dalam APBN.
MK mewajibkan pemisahan total anggaran program MBG dari porsi dana pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Namun untuk anggaran yang sedang berjalan (APBN 2026) dan perencanaan APBN 2027, program MBG masih diperbolehkan masuk dalam kategori operasional pendidikan.
MK memberikan masa transisi ini dengan alasan memberi waktu bagi pemerintah dan DPR untuk merancang ulang struktur fiskal tanpa mengganggu jalannya APBN yang sudah berjalan. (nia/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













