MALANG – DPRD Kabupaten Malang mendorong perubahan nomenklatur Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan Pemkab Malang. Langkah strategis ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, mengatakan ini sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengharuskan perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat paling lambat tahun 2025.
Darmadi yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang tersebut menekankan, perubahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat setempat, serta berkontribusi signifikan terhadap PAD.
Pasalnya, sejauh ini, menurutnya, BPR Artha Kanjuruhan belum memberikan sumbangan PAD karena operasionalnya belum maksimal.
“Sejak berdiri, BPR Artha Kanjuruhan belum menyumbang PAD karena belum profit. Dengan perubahan ini, kami harap akan ada peningkatan kinerja yang positif,” kata Darmadi, usai memimpin paripurna penyampaian jawaban Bupati atas PU fraksi terhadap pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah, Senin (24/6/2024).
Sementara itu, Bupati Malang Sanusi menjelaskan, perubahan nomenklatur ini sesuai dengan amanat Pasal 314 huruf C UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pasal 147 Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024.
“Harapannya, BPR Artha Kanjuruhan yang 98,57 persen sahamnya dimiliki oleh Pemkab Malang dapat dikelola dengan baik dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah,” jelas Sanusi.
Dia menambahkan, melalui perluasan usaha dan penyesuaian dengan kondisi serta kebutuhan saat ini, BPR Artha Kanjuruhan diharapkan mampu memainkan peran strategis dalam menyediakan barang dan jasa bermutu, menyerap tenaga kerja, serta memperoleh keuntungan yang signifikan.
“Kami optimis BPR Artha Kanjuruhan dapat memberikan sumbangsih besar terhadap PAD Kabupaten Malang,” ujar politisi PDIP itu. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS