SURABAYA – Keberhasilan seorang anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsi legislasi bukan seberapa banyak menghasilkan perda. Lebih penting dari itu adalah seberapa besar manfaat perda itu untuk rakyat.
“Jadi harus lebih mementingkan kualitas, kemanfaatan untuk rakyat. Bukan kuantitas seberapa banyak perda mampu disusun,” kata pakar ilmu peraturan perundang-undangan dari Universitas Narotama Surabaya Dr Rusdi Sesung di hadapan 343 anggota DPRD tingkat II dan tingkat I dari PDI Perjuangan se -Jawa Timur, kemarin.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya ini menyajikan materi bertajuk Pembentukan kebijakan daerah demi terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui penyusunan perda yang ideologis dan responsif.
Materi disampaikan dalam acara pendidikan kader partai penugasan khusus yang diikuti ratusan anggota DPRD dari PDIP di Hotel Utami, Kamis sampai Minggu (5-9/9/2019).
Jika berorientasi pada target menghasilkan jumlah perda, kata Rusdi Sesung, bisa jadi akan menambah banyak jumlah peraturan perundangan yang tumpang tindih. Diungkapkan Rusdi Sesung, ada 48.632 peraturan perundangan yang tumpang tindih mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan menteri.
“Target klasik anggota dewan adalah seberapa banyak menghasilkan perda. Pola pikir seperti ini harus diubah menjadi seberapa besar manfaat perda yang dihasilkan untuk rakyat,” kata Rusdi Sesung mewanti-wanti.
Lalu kualitas perda seperti apa yang harus dihasilkan, Rusdi Sesung mengatakan kualitas perda yang dihasilkan mesti memenuhi aspek ideologis dan responsif.
Perda ideologis, kata Rusdi Sesung, adalah perda yang bisa memayungi seluruh anak bangsa. “Perda yang tidak diskriminatif, tidak memecah belah, dan tidak pandang bulu,” katanya.
Sementara perda responsif, perda yang dihasilkan adalah perda yang betul-betul aspirasi dari masyarakat, yang betul-betul menjawab kebutuhan masyarakat. (her)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS