Jumat
24 Oktober 2025 | 4 : 33

Fraksi PDIP DPRD Sumenep Tunggu Kelanjutan Interpelasi Perbup Pilkades

pdip-jatim-darul-fath-sumenep

SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Darul Hasyim Fath mengatakan, Hak Interpelasi tekait Perbup Pilkades yang digulirkan 5 fraksi di DPRD Sumenep ditunggu kelanjutannya.

Menurutnya, publik menunggu keseriusan para anggota dewan lainnya untuk menuntaskan perbup yang menimbulkan keresahan dan kebingungan dalam pelaksanaan di lapangan tersebut. 

Sebagai salah seorang inisiator hak interpelasi, Darul mengatakan, pihaknya masih tetap ingin minta keterangan pada Bupati Sumenep terkait perbup pilkades.

“Kita masih tetap pada niat awal hak interpelasi ini. Bupati harus memberi keterangan pada kita terkait perbup pilkades yang menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” ujar Darul, kemarin.

Menurutnya, Hak Interpelasi Perbup Pilkades, adalah hak anggota DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Kami tidak mungkin main-main. Secara prosedur administrasi politik, sudah memenuhi syarat. Hanya tinggal menunggu sikap dari pimpinan DPRD,” jelas Darul.

Legislator asal kepulauan Masalembu ini juga menambahkan, semua anggota dewan memiliki hak dukungan atas hak interpelasi tersebut. Akan tetapi anggota dewan juga bisa mencabut dukungannya.

“Untuk menguatkan bisa membubuhkan tandatangannya, agar lebih kuat. Dan bagi anggota dewan yang sudah membubuhkan tandatangannya, masih bisa mencabutnya. Sesuai PP 12. Itulah bentuk kelenturan PP12,” terang Darul.

Meski begitu, sebutnya, fraksi PDI Perjuangan tetap akan meneruskan hak interpelasi pada proses selanjutnya.

Menurutnya, hak interpelasi bukan sekadar hak yang melekat pada diri anggota dewan. Akan tetapi hak interpelasi digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Karena itu, dengan rentang waktu Pilkades yang terjadwal 7 November 2019, kami harap pimpinan dewan untuk segera mengambil sikap. Sebab PP 12 dan Tatib yang baru menegaskan bahwa interpelasi memiliki waktu kerja selama 1 Tahun. Jangan sampai hak interpelasi ini mainan dewan untuk mencari bergaining dengan bupati,” ujarnya.

Dia menggarisbawahi, hal yang fatal dari Perbup Pilkades nomor 54 ini diterbitkan adalah tidak dilakukan dengan konsultasi publik. (set)

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Salah Satu Wakilnya Tersangkut Masalah Hukum, Widarto: Kinerja DPRD Jember Masih Normal

JEMBER – Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terhadap salah satu Wakil Ketua DPRD ...
LEGISLATIF

Budi Wahono Realisasikan Aspirasi Warga, Jalan Desa Bacem Kini Mulus Dihotmix

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, terus membuktikan komitmennya dalam ...
LEGISLATIF

Candra: Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi Melegakan Petani

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, kebijakan pemerintah pusat menurunkan harga pupuk ...
SEMENTARA ITU...

GOW Gelar Gebyar Wirausaha Perempuan, Eri Cahyadi Berharap UMKM Naik Kelas

SURABAYA – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Surabaya kembali menggelar Gebyar Wirausaha Perempuan 2025 yang ...
KABAR CABANG

Banteng Kota Malang Teguhkan Semangat Kebangsaan di Hari Santri Nasional 2025

MALANG – PDI Perjuangan Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan ...
KRONIK

Gemakan Yalal Wathon, PDI Perjuangan Rayakan Hari Santri dengan Paduan Suara Lintas Iman

JAKARTA – Ada yang berbeda dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025 yang digelar DPP PDI Perjuangan di Sekolah ...