SURABAYA – Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jatim Tahun 2017-2037 telah disahkan. Perda ini diharapkan bisa dijadikan acuan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jatim selama 20 tahun ke depan
Terkait pengesahan Perda RZWP3K ini, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Suharti, minta Pemerintah Provinsi Jatim memperhatikan Pulau Sekel di Kecamatan Watulimo dan Pulau Panekan di Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek, serta Pulau Nusa Barong di Kecamatan Puger Kabupaten Jember.
“Hal ini untuk lebih terpelihara dan terjaganya pulau-pulau terluar Indonesia, yang ada di Jawa Timur,” kata Suharti, Selasa (12/12/2017).
Selain itu, tambah Suharti, fraksinya minta Pemprov Jatim segera mendata masyarakat tradisional dan masyarakat lokal yang melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya laut.
“Pendataan perlu segera dilakukan karena perda ini akan membebaskan masyarakat lokal dan masyarakat tradisional dari kewajiban mengajukan permohonan izin lokasi dan izin pengelolaan sepanjang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, diberlakukannya UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan kewenangan pemprov.
Salah satunya tentang pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi, serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sebelum ada UU 23 tahun 2014 ini kewenangan pemprov hanya meliputi 4-12 mil, sedangkan 0-4 mil merupakan kewenangan pemkab/pemkot.
Wilayah Jatim, lanjutnya, mempunyai wilayah pesisir yang sangat luas, dimana ada 22 kabupaten/kota yang berbatasan dengan lautan dan memiliki ratusan pulau yang tersebar. Oleh karena itu, dia mengapresiasi DPRD Jatim sebagai inisiator perda ini.
Perda ini, sebutnya, punya nilai sangat penting bukan saja sebagai penyesuain terhadap peraturan yang lebih tinggi. Tapi juga mempercepat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dia menambahkan, pembangunan bidang kelautan dan perikanan juga memerlukan sinergitas dengan provinsi lain yang mempunyai wilayah laut yang berbatasan secara langsung seperti Provinsi Jawa Tengah dan Bali.
Gubernur juga berharap perda ini dapat dijadikan acuan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jatim selama 20 tahun ke depan.
“Dengan adanya pembangunan seimbang antara wilayah daratan dengan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS