PONOROGO – Fraksi PDI Perjuangan maPAN DPRD Kabupaten Ponorogo menyatakan dukungannya terhadap pembentukan lima desa baru yang saat ini tengah dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Lima Raperda Pembentukan Desa, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Ponorogo, Rabu (17/6/2026).
Lima raperda tersebut meliputi pembentukan Desa Sambiganen, Desa Galih, Desa Ngandel, dan Desa Pucak Mulyo di Kecamatan Ngrayun, serta Desa Argo Mulya di Kecamatan Slahung.
Juru Bicara Fraksi PDIP maPAN, Siswandi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo atas upaya yang dilakukan dalam mempersiapkan proses pemekaran desa.
“Fraksi PDIP maPAN mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas penyusunan rancangan perda pembentukan lima desa ini. Saya kira pemerintah daerah, khususnya Dinas PMD bersama pemerintah kecamatan dan desa terkait, telah melakukan pendampingan terhadap tahapan-tahapan desa persiapan,” ujar dia.
Meski mendukung penuh pembentukan desa baru, pihaknya memberikan sejumlah catatan tentang pentingnya memastikan seluruh persyaratan dipenuhi secara matang. Seperti kesiapan sumber daya manusia aparatur desa, kejelasan batas wilayah, jumlah penduduk, hingga jumlah kepala keluarga menjadi aspek yang perlu dipastikan sebelum desa definitif dibentuk.
“Mohon nanti dijelaskan berkaitan dengan identitas administrasi kependudukan, identitas surat tanah, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, atau surat lain,” jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Ponorogo itu.
Selain itu, pihaknya juga memperhatikan kemampuan fiskal daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pemekaran desa didukung dengan perencanaan anggaran yang matang sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menjelaskan, usulan pemekaran lima desa tersebut bukanlah proses yang instan, melainkan telah melalui tahapan yang cukup panjang sebelum masuk ke pembahasan raperda di DPRD.
“Pemekaran lima desa ini sebenarnya sudah berproses cukup lama dan saat ini memasuki tahapan pembahasan Raperda. Seluruh fraksi sepakat bahwa Raperda ini layak untuk dibahas lebih lanjut di DPRD Kabupaten Ponorogo,” katanya. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













