SURABAYA – Alokasi penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp300,54 miliar dalam Perubahan APBD Jawa Timur 2025 dapat sorotan tajam Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Y. Ristu Nugroho mengatakan, suntikan dana tersebut harus didasari landasan kelayakan usaha yang jelas. Bukan sekadar menjadi instrumen penyelamatan perusahaan daerah yang tidak efisien.
“Penyertaan modal ini harus memiliki landasan kelayakan usaha yang transparan, tidak boleh sekadar menjadi instrumen penyelamatan perusahaan daerah yang tidak efisien,” tegas Ristu, dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Nota Keuangan Gubernur atas Raperda Perubahan APBD 2025, di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (19/8/2025).
Fraksi PDI Perjuangan, sebutnya, mendesak Pemerintah Provinsi Jatim untuk terbuka menyampaikan rencana bisnis BUMD yang menerima suntikan modal.
Hal ini dianggap penting agar penyertaan modal benar-benar dapat memberi manfaat bagi daerah, bukan sekadar menutupi kelemahan kinerja perusahaan.
“Fraksi minta adanya paparan terbuka mengenai rencana bisnis, proyeksi keuntungan, serta jaminan pengembalian investasi. Tanpa itu, penyertaan modal rawan menjadi beban fiskal terselubung,” pungkasnya. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










