MALANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang memberi catatan khusus kepada bupati untuk memberi perhatian penuh pada sektor pertanian.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan panitia khusus (pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban atau LKPJ Bupati Malang Tahun Anggaran 2024.
Pembentukan Pansus sebagai respon dari DPRD Kabupaten Malang terhadap Surat Bupati Malang yang disampaikan serta dibacakan pada sidang paripurna pada Kamis (27/3/2024).
Dalam sidang paripurna tersebut juga sekaligus menyertakan kajian dari pemerintah, di mana pada pokoknya memohon dukungan, kerja sama dan respon dari legislatif.
Perlu diketahui, para wakil rakyat yang tergabung dalam pansus diburu waktu untuk segera membereskan tugas mereka.
Dalam waktu dekat, pansus akan melaksanakan rapat dan akan mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi anggota pansus, yang sekaligus nantinya akan dikompilasi menjadi rekomendasi dari DPRD untuk ditembuskan kepada Mendagri, Gubernur, BPK maupun juga ke KPK.
Sebelum pandangan umum Fraksi disampaikan, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir memberikan sedikit bocoran terkait rekomendasi mereka, khususnya perhatian pada infrastruktur serta pertanian.
Pria yang akrab disapa Adeng ini menegaskan, mengacu kepada data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, pertanian menjadi tulang punggung yang menopang perekonomian masyarakat Kabupaten Malang. Namun di tahun yang sama, data BPS menunjukkan sektor pertanian mengalami penurunan signifikan dibanding tahun 2023.
Di mana pada tahun 2024 luas panen padi sebesar 42.563Ha, dengan produksi padi 261.754 ton gabah kering giling. Jika dikonversi menjadi beras konsumsi di tahun 2024 sebesar 151.142 ton, lalu kemudian mengalami penurunan sebanyak 10.170 ton atau 6,3 persen dibanding produksi beras di tahun 2023 sebesar 161.312 ton.

Atas menurunnya produktivitas pertanian tersebut maka Fraksi PDI Perjuangan nantinya akan merekomendasikan kepada Bupati untuk melakukan evaluasi secara komprehensif pada Dinas Pertanian.
“Mengapa terjadi penurunan, apa dikarenakan beban volume pekerjaan yang terlalu berat atau menumpuk,” ucap pria yang juga Ketua Pansus Bidang Pembangunan dan Infrastruktur ini.
Adeng menegaskan jika volume pekerjaan yang jadi pangkal persoalan, maka Bupati Malang harus membuat sebuah terobosan. Seperti mengurangi beban tanggung jawab pekerjaan.
Contohnya, memfokuskan Dinas Pertanian pada bidang peningkatan SDM petani, pengembangan varietas unggul dan seputar penyediaan kecukupan pupuk.
Sementara bidang infrastruktur fisik seperti Jalan Usaha Tani (JUT), jalan produksi pertanian, irigasi air dangkal atau dalam, embung, DAM, parit maupun pintu air, bisa diswakelolakan kepada Poktan atau dialihkan bisa ke Dinas Ketahanan Pangan, bisa ke Dinas Peternakan, atau dikembalikan kepada Dinas PU.
“Mau di Bina Marga, Cipta Karya ataupun di Dinas PU Pengairan, itu wewenang bupati yang menentukan,” jelas pria yang Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini.
Adeng mengingatkan, Permentan 52/2018 yang dicabut dengan Permentan 05/2021 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian memungkinkan dilaksanakan oleh dinas-dinas yang telah disebutkannya.
Kepala daerah, imbuh dia, telah diberi wewenang oleh undang-undang sebagai kuasa pengelola keuangan daerah, untuk menetapkan pejabat kuasa pengguna anggaran dan barang.
“Ini penting dicermati, supaya di tahun 2025 Dinas Pertanian fokus pada peningkatan hasil produksi pertanian, bukan sibuk ngurusi soal infrastruktur fisik pertanian saja. Harapannya, di tahun 2025 nanti hasil produksi sektor pertanian utamanya tebu, padi mengalami peningkatan,” pungkas Adeng. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS