MALANG – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir mengatakan, idealisme harus dibangun berlandaskan semangat Sumpah Pemuda, dan berangkat pada satu pemikiran bahwa masyarakat begitu beragam sehingga diperlukan persatuan.
Terlebih, sebutnya, Kabupaten Malang merupakan daerah yang luas dan memiliki lembaga pendidikan yang begitu banyak.
“Artinya di Kabupaten Malang ini bukan sekedar memerlukan persatuan, tapi tak kalah penting juga memerlukan dan merawat keragaman, maka atas pemikiran hal tersebutlah perlu adanya regulasi tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan guna memupuk dan membentengi generasi kita kedepannya,” kata Abdul Qodir, dikutip Jumat (21/3/2025) kemarin.
Pada prinsipnya, tambah pria yang akrab disapa Adeng ini, Fraksi PDI Perjuangan mendukung agar masyarakat mengambil peran dan ikut serta dalam menyukseskan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Hal itu juga sejalan dengan harapan DPRD dengan disusunnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Yakni menanamkan sikap dan perilaku cinta tanah air bagi setiap WNI, rela berkorban untuk bangsa dan negara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam usaha pembelaan negara dilandasi kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara.
“Pelaksanaannya diperlukan langkah konkret agar masyarakat Kabupaten Malang nantinya dapat mengambil peran dan ikut serta dalam menyukseskan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dengan cara mendukung dan berpartisipasi secara aktif sebagai penggerak dalam pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Malang,” tuturnya.
FPDIP memandang, Raperda ini tidak hanya memupuk dan membentengi rasa nasionalisme generasi muda dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Tapi lebih dari itu untuk memiliki rasa kebanggaan dan rasa kebangsaan terhadap bangsa Indonesia dalam perasaan, pikiran, serta dalam hati nuraninya.
“Rasa kebanggaan dan rasa kebangsaan itu seperti sesuatu yang dapat dirasakan tetapi sulit dipahami. Namun ada getaran atau resonansi dan pikiran ketika rasa kebangsaan tersentuh. Rasa kebangsaan dapat timbul dan terpendam secara berbeda dari orang per orang dengan naluri kejuangannya masing-masing, tetapi dapat juga timbul dalam kelompok yang berpotensi dasyat luar biasa kekuatannya,” kata Adeng.
Menurutnya, rasa kebangsanaan adalah kesadaran berbangsa, yakni rasa yang lahir secara alamiah karena adanya kebersamaan sosial yang tumbuh dari kebudayaan, sejarah, dan aspirasi perjuangan masa lampau, serta kebersamaan dalam menghadapi tantangan sejarah masa kini.
“Dinamisasi rasa kebangsaan ini dalam mencapai cita-cita bangsa berkembang menjadi wawasan kebangsaan, yakni pikiran-pikiran yang bersifat nasional dimana suatu bangsa memiliki cita-cita kehidupan dan tujuan nasional yang jelas,” tegasnya.
Lebih jauh, Adeng bilang, berdasarkan rasa dan paham kebangsaan itu, nantinya akan timbul semangat kebangsaan atau semangat patriotisme. Hal itu pula yang mendasari DPRD Kabupaten Malang menginisiasi Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS