MADIUN – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun Sutardi, jemput bola mengumpulkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) Kota Madiun.
Hal ini terkait evaluasi Perda Kota Madiun nomor 14 tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Madiun nomor 29 tahun 2018.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dengan peserta ratusan PKL, Sabtu (21/1/2023).
Menurut Sutardi, evaluasi Perda perlu melibatkan peran serta masyarakat untuk mendapatkan saran dan masukan terkait dengan keberadaan PKL di Kota Madiun.
“Harapannya, perda perubahan nanti bisa lebih sempurna sesuai dengan perkembangan tata kelola Kota Madiun,” ungkap Sutardi di Kota Madiun, Minggu (22/1/2023).
Selain sosialisasi, juga diadakan sesi tanya jawab. Sejumlah usulan pun mengemuka. Seperti usulan kawasan Jalan Panglima Sudirman sebelah barat, pertigaan Jalan Bali dapat dimanfaatkan PKL berjualan.
“Usulan tersebut kami tampung, tentunya akan dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Juga ada pertanyaan terkait fungsi trotoar yang seharusnya. Dijelaskan Sutardi, bahwa dalam Perwal Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2019 sudah ditentukan ada 34 kawasan yang boleh digunakan PKL untuk berjualan.
“PKL yang menggunakan sarana trotoar tentu tidak dibenarkan karena bisa mengganggu kepentingan umum,” urainya. (ant/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS