JAKARTA – Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari berpendapat, layak jika Presiden Joko Widodo memberi amnesti bagi Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE.
“Sudah layak dan sepantasnya jika Presiden memberikan amnesti dan kemudian juga rehabilitasi kepada Ibu Nuril,” kata Eva dalam keterangannya kepada media, Senin (19/11/2018).
Eva mengatakan, putusan MA atas kasus Baiq Nuril menjauhkan penanganan kasus hukum dari keadilan. Nuril yang merupakan korban pelecehan seksual dari mantan atasannya justru dinyatakan bersalah atas tindakan yang bukan perbuatannya.
Apalagi, Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Tinggi Lombok sebelumnya telah melihat bahwa Nuril bukanlah pelaku penyebarluasan rekaman telepon yang dipersoalkan. PN Mataram dan PT Lombok membebaskan Nuril dari dakwaan jaksa penuntut umum.
“Putusan MA harusnya hanya menelaah putusan-putusan pengadilan di bawahnya yaitu PN atau PT. Jadi tidak malah bikin putusan atas perkaranya sendiri yang itu jadi wewenang hakim PN dan PT,” kata anggota DPR dari dapil 6 Jatim ini.
Eva menilai, majelis kasasi MA yang mengadili kasus ini bukan hanya melampaui kewenangan, tapi sekaligus tidak menunjukkan keteladanan dalam berperikemanusiaan.
Hal ini menurut dia bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Hakim mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Aturan itu menyatakan bahwa dalam pemeriksaan perkara hakim agar mempertimbangkan kesetaraan gender dan non diskriminasi dengan mengidentifikasi fakta persidangan.
“MA harus melakukan koreksi diri terhadap kinerja para hakim yang menurut berbagai riset menjadi lembaga yang integritasnya rendah karena korupsi dan diskriminatif terhadap perempuan yang lemah,” ujarnya.
Presiden Jokowi sendiri memberi perhatian atas proses hukum yang sedang dijalani Baiq Nuril Maknun yang saat ini masih berjalan. Terkait kasus Nuril, Jokowi mengatakan bahwa dirinya menghormati putusan kasasi MA.
“Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa intervensi putusan tersebut,” kata Jokowi, di sela kunjungannya di Lamongan..
Meski demikian, Jokowi menyebut masih adanya jalan lain bagi Baiq Nurul untuk mencari keadilan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu PK.
“Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan,” ujarnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS