Kamis
15 Mei 2025 | 1 : 53

Eva: Sudah Layak jika Presiden Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril

pdip-jatim-Eva-K-Sundari

JAKARTA – Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari berpendapat, layak jika  Presiden Joko Widodo memberi amnesti bagi Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE.

“Sudah layak dan sepantasnya jika Presiden memberikan amnesti dan kemudian juga rehabilitasi kepada Ibu Nuril,” kata Eva dalam keterangannya kepada media, Senin (19/11/2018).

Eva mengatakan, putusan MA atas kasus Baiq Nuril menjauhkan penanganan kasus hukum dari keadilan. Nuril yang merupakan korban pelecehan seksual dari mantan atasannya justru dinyatakan bersalah atas tindakan yang bukan perbuatannya.

Apalagi, Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Tinggi Lombok sebelumnya telah melihat bahwa Nuril bukanlah pelaku penyebarluasan rekaman telepon yang dipersoalkan.  PN Mataram dan PT Lombok membebaskan Nuril dari dakwaan jaksa penuntut umum.

“Putusan MA harusnya hanya menelaah putusan-putusan pengadilan di bawahnya yaitu PN atau PT. Jadi tidak malah bikin putusan atas perkaranya sendiri yang itu jadi wewenang hakim PN dan PT,” kata anggota DPR dari dapil 6 Jatim ini.

Eva menilai, majelis kasasi MA yang mengadili kasus ini bukan hanya melampaui kewenangan, tapi sekaligus tidak menunjukkan keteladanan dalam berperikemanusiaan.

Hal ini menurut dia bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Hakim mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Aturan itu menyatakan bahwa dalam pemeriksaan perkara hakim agar mempertimbangkan kesetaraan gender dan non diskriminasi dengan mengidentifikasi fakta persidangan.

“MA harus melakukan koreksi diri terhadap kinerja para hakim yang menurut berbagai riset menjadi lembaga yang integritasnya rendah karena korupsi dan diskriminatif terhadap perempuan yang lemah,” ujarnya.

Presiden Jokowi sendiri memberi perhatian atas proses hukum yang sedang dijalani Baiq Nuril Maknun yang saat ini masih berjalan. Terkait kasus Nuril, Jokowi mengatakan bahwa dirinya menghormati putusan kasasi MA.

“Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa intervensi putusan tersebut,” kata Jokowi, di sela kunjungannya di Lamongan..

Meski demikian, Jokowi menyebut masih adanya jalan lain bagi Baiq Nurul untuk mencari keadilan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu PK.

“Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan,” ujarnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Depo Sampah Telang Dikeluhkan Warga, Bupati Lukman Gerak Cepat Lakukan Ini

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, meninjau langsung kondisi depo sampah di pinggir Jalan Raya Telang, ...
EKSEKUTIF

Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Mas Ipin Lantik 992 ASN Kabupaten Trenggalek

TRENGGALEK – Bupati TmMochamad Nur Arifin melantik 992 orang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Trenggalek ...
KRONIK

Banyuwangi akan Bangun 3 Fasilitas Pengolahan Sampah Berkapasitas 260 Ton, Didukung Austri dan UEA

BANYUWANGI – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam melakukan pengolahan sampah secara sirkular ...
SEMENTARA ITU...

Candra: Cagar Budaya di Jember Butuh Perlindungan

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto berharap Pemerintah Kabupaten Jember dapat melestarikan ...
EKSEKUTIF

Ini Alasan Eri Cahyadi Haramkan Sekolah Negeri di Surabaya Gelar Wisata-Wisuda

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi kembali menegaskan larangan menggelar wisuda maupun wisata akhir sekolah, ...
SEMENTARA ITU...

Sepakbola Kades Cup I Lumajang Sukses Tanpa Tawuran, Babak Final Dibuka Wabup

LUMAJANG – Turnamen Sepakbola Kades Cup I, memasuki babak final, Selasa (13/5/2025). Acara dihelat sejak 11 April ...