LAMONGAN – Program Sembako yang seharusnya disalurkan secara tunai kembali menjadi sorotan. Di Kabupaten Lamongan, bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) masih dipaksa diterima dalam bentuk paket bahan pokok dan buah.
Hal ini memicu kemarahan Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga selaku anggota Komisi D DPRD Lamongan, Erna Sujarwati, yang menilai praktik tersebut melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
“Sudah berulang kali kami meminta agar bansos ini diberikan secara tunai sesuai aturan Permensos Nomor 4 Tahun 2023, tapi nyatanya di lapangan tetap dipaketkan,” ujar Erna, Rabu (11/12/2024).
Bahkan, Erna mengungkapkan hasil temuan di Kecamatan Kedungpring menunjukkan nilai paket yang diberikan tidak sesuai. Dari tiga KPM yang dia temui, masing-masing hanya menerima beras 8 kg, telur 1/2 kg (9 butir), buah pir 2 biji, gula 1/2 kg, dan minyak goreng curah 750 ml.
“Kalau diuangkan, paket sembako yang diterima KPM itu nilainya tidak sampai Rp 130 ribu. Padahal hak mereka Rp 200 ribu per bulan. Ini jelas tidak layak,” katanya.
Selain itu, Erna juga mengindikasikan adanya campur tangan oknum TKSK.
“Oknum keliling ke beberapa desa di Kecamatan Kedungpring agar paket sembako segera diambil di tempat yang ditentukannya. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Sesuai Permensos Nomor 4 Tahun 2023, bansos program sembako harusnya diberikan dalam bentuk tunai agar KPM bebas membelanjakan kebutuhan pokok sesuai keinginan. Namun praktik di lapangan justru sebaliknya. Ironisnya, kali ini bansos yang diberikan adalah alokasi dua bulan sekaligus, yakni Rp 400 ribu, yang juga dipaketkan.
“Saya tadi juga mendatangi rumah yang menjadi tempat distribusi paket sembako. Ada KPM yang sudah menggesek kartu tapi belum menerima uang atau paket. Ini masalah besar!” katanya, dengan nada geram.
Erna juga mendesak Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan untuk segera bertindak. Ia meminta Dinsos mengeluarkan surat larangan keras terkait praktik pemaksaan paket sembako.
“Dinsos Lamongan harus punya sense of crisis. Mereka wajib memanggil TKSK dan memastikan bansos Program Sembako diterima tunai sesuai aturan,” ucap Erna, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lamongan. (mnh/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS