MAGETAN – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono menegaskan agar wali siswa tidak membayar pungutan untuk perayaan Hari Ulang Tahun salah satu SMA Negeri di Magetan.
Menurut dia, pihak sekolah dilarang memungut kepada siswa/wali murid untuk alasan kegiatan apa pun.
“Sekolah dilarang malakukan pungutan, apalagi tidak ada hubungan dengan peningkatan mutu atau kualitas proses belajar mengajar di sekolah,” tegas Deni Wicaksono.
Menurut legislator PDI Perjuangan ini, siswa atau orang tua siswa berhak menolak atau melaporkan apabila terjadi praktek yang dianggap memberatkan dan merugikan.
“Kami dari DPRD Provinsi Jawa Timur siap menerima aduan dari masyarakat. Sekaligus akan melakukan tindakan jika benar terjadi penyimpangan,” kata dia.
Deni menambahkan, jika ada bukti atau laporan resmi DPRD Jatim siap melakukan koordinasi dan melakukan tindakan.
“Jika sekolah tidak mau memberi kwitansi pembayaran, ya jangan dibayar atau dibiarkan saja. Dan bila ada ancaman siswa tidak diberi nomor ujian, langsung laporkan ke kami,” tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah wali murid mengadukan rencana pungutan tersebut kepada kontributor di Magetan. Para orang tua siswa lantaran nominal pungutan terbilang lumayan, dari Rp 100 sampai 400 ribu.
Hingga berita diterbitkan belum ada keterangan resmi disampaikan oleh pihak sekolah.(rud/hs)