DPRD Surabaya Kembalikan Raperda Tim Cagar Budaya

Loading

pdip jatim - baktiono dprd sbySURABAYA – DPRD Surabaya mengembalikan Raperda Tim Cagar Budaya ke pemerintah kota (pemkot). Pengembalian raperda dilakukan setelah sampai akhir masa tugas panitia khusus (pansus) Tim Cagar Budaya, pemkot dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan belum juga membuka pendaftaran Tim Ahli Cagar Budaya.

“Kami menilai pemerintah kota tidak serius dalam upaya pelestarian cagar budaya. Sudah kita beri tenggang waktu tiga minggu sampai 21 Februari kemarin, tapi belum juga membuka pendaftaran calon Tim Ahli Cagar Budaya,” kata anggota Pansus Tim Cagar Budaya Baktiono, usai sidang paripurna DPRD Surabaya, kemarin.

Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya, sebut Baktiono, sesuai saran Dirjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk menggantikan tim lama, yakni Tim Cagar Budaya. Hal ini sesuai UU Cagar Budaya yang baru No 11/2010.

Tim Ahli Cagar Budaya, jelas Baktiono, harus mendapat sertifikat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan boleh diselenggarakan pemkot. Untuk itu, lanjut dia, pansus lalu menyarankan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk membuka pendaftaran bagi calon Tim Ahli Cagar Budaya.

Dari pendaftaran yang bisa diikuti semua elemen masyarakat itu, urai Baktiono, akan diperoleh sosok-sosok yang paham soal cagar budaya, dan mereka yang lolos akan mendapat sertifikat dari Kementerian Pendidikan. Baru setelah itu diusulkan sebagai tim ahli yang disetujui pemkot dan DPRD.

Sedang Tim Cagar Budaya yang disodorkan Pemkot Surabaya ke pansus DPRD selama ini, tambah Baktiono, belum mendapat sertifikat. Oleh karena itu, pihaknya mengembalikan raperda Tim Cagar Budaya ke pemkot. Apalagi masa tugas pansus telah berakhir 21 Februari lalu.

“Sampai sekarang Tim Cagar Budaya-nya tetap produk lama yang diperpanjang terus masa tugasnya. Itu memang tidak menyalahi, hanya tidak sesuai UU Cagar Budaya No 11/2010,” ucap anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Pengembalian Raperda Tim Cagar Budaya dilakukan dalam sidang paripurna yang dihadiri Wali Kota Tri Rismaharini. Dalam paripurna itu, DPRD juga mengembalikan Raperda Penghapusan Aset Bangunan di Jalan Pasar Turi nomor 21, dan Raperda Perbendaharaan dan Ganti Rugi Keuangan Daerah. (pri)