Sabtu
08 November 2025 | 10 : 17

DPRD Surabaya Kembalikan Raperda Tim Cagar Budaya

pdip jatim - baktiono dprd sby

pdip jatim - baktiono dprd sbySURABAYA – DPRD Surabaya mengembalikan Raperda Tim Cagar Budaya ke pemerintah kota (pemkot). Pengembalian raperda dilakukan setelah sampai akhir masa tugas panitia khusus (pansus) Tim Cagar Budaya, pemkot dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan belum juga membuka pendaftaran Tim Ahli Cagar Budaya.

“Kami menilai pemerintah kota tidak serius dalam upaya pelestarian cagar budaya. Sudah kita beri tenggang waktu tiga minggu sampai 21 Februari kemarin, tapi belum juga membuka pendaftaran calon Tim Ahli Cagar Budaya,” kata anggota Pansus Tim Cagar Budaya Baktiono, usai sidang paripurna DPRD Surabaya, kemarin.

Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya, sebut Baktiono, sesuai saran Dirjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk menggantikan tim lama, yakni Tim Cagar Budaya. Hal ini sesuai UU Cagar Budaya yang baru No 11/2010.

Tim Ahli Cagar Budaya, jelas Baktiono, harus mendapat sertifikat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan boleh diselenggarakan pemkot. Untuk itu, lanjut dia, pansus lalu menyarankan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk membuka pendaftaran bagi calon Tim Ahli Cagar Budaya.

Dari pendaftaran yang bisa diikuti semua elemen masyarakat itu, urai Baktiono, akan diperoleh sosok-sosok yang paham soal cagar budaya, dan mereka yang lolos akan mendapat sertifikat dari Kementerian Pendidikan. Baru setelah itu diusulkan sebagai tim ahli yang disetujui pemkot dan DPRD.

Sedang Tim Cagar Budaya yang disodorkan Pemkot Surabaya ke pansus DPRD selama ini, tambah Baktiono, belum mendapat sertifikat. Oleh karena itu, pihaknya mengembalikan raperda Tim Cagar Budaya ke pemkot. Apalagi masa tugas pansus telah berakhir 21 Februari lalu.

“Sampai sekarang Tim Cagar Budaya-nya tetap produk lama yang diperpanjang terus masa tugasnya. Itu memang tidak menyalahi, hanya tidak sesuai UU Cagar Budaya No 11/2010,” ucap anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Pengembalian Raperda Tim Cagar Budaya dilakukan dalam sidang paripurna yang dihadiri Wali Kota Tri Rismaharini. Dalam paripurna itu, DPRD juga mengembalikan Raperda Penghapusan Aset Bangunan di Jalan Pasar Turi nomor 21, dan Raperda Perbendaharaan dan Ganti Rugi Keuangan Daerah. (pri)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Kunjungi DPC PDIP Surabaya Bersama Risma, Dedi Sitorus: Politik Itu Soal Kebaikan dan Kesejahteraan Bersama

SURABAYA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu, Dedi Sitorus, bersama Ketua DPP Bidang Penanggulangan ...
LEGISLATIF

Reses, Noto Utomo Terima Keluhan Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

GRESIK – Kerusakan jalan kabupaten di wilayah kecamatan Bungah, banyak dikeluhkan. Hal itu terungkap saat anggota ...
SEMENTARA ITU...

HUT Provinsi Jatim ke-80 , Renny Pramana Ajak Ribuan Peserta Mlaku Bareng Terapkan Pola Hidup Sehat

KEDIRI – Memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, jajaran DPRD bersama pemerintah provinsi ...
HEADLINE

KPK OTT Bupati Ponorogo, Ini Sikap DPD PDI Perjuangan Jatim

SURABAYA – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, mengatakan, pihaknya menerima informasi pada Jumat ...
LEGISLATIF

Antisipasi Potensi Bencana, Ketua DPRD Supriadi Ingatkan Warga Blitar Waspada Saat Musim Hujan

BLITAR – Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim ...
KRONIK

Banteng Jatim U-17 FC Mantapkan Chemistry dan Strategi Hadapi Deltras EPA

SURABAYA — Laga uji coba melawan Deltras FC Elite Pro Academy (EPA) Sidoarjo di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), ...