SURABAYA – DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Surabaya atas Raperda tentang Penetapan PDTS Kebun Binatang Surabaya sebagai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Raperda tentang RPJMD Kota Surabaya tahun 2025-2029.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Armuji didampingi Sekda beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini dipimpin langsung Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono dan kehadiran 35 anggota.
Adi Sutarwijono menekankan soal pentingnya dua raperda tersebut bagi masa depan Kota Surabaya, sehingga seluruh fraksi akan menyampaikan pandangan umum dalam rapat selanjutnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti urgensi pengesahan RPJMD 2025–2029 yang memiliki tenggat waktu ketat, yakni enam bulan setelah pelantikan wali kota dan wakil wali kota.
“RPJMD ini menjadi acuan utama kebijakan di Pemerintah Kota Surabaya. Targetnya sekitar bulan Agustus harus sudah disahkan. Ini sangat penting karena menyangkut program penanganan kemiskinan, banjir, infrastruktur kampung, dan pertumbuhan ekonomi kota,” jelas Adi, saat ditemui awak media usai rapat, Selasa (27/5/2025).
Dia menambahkan, partisipasi masyarakat Surabaya dinilainya sangat tinggi dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan. “Surabaya ini luar biasa, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat positif,” sebutnya.
Dalam paripurna, DPRD juga menetapkan keputusan untuk memperpanjang masa kerja panitia khusus (pansus) yang belum menyelesaikan pembahasan sejumlah raperda. Keputusan diambil secara aklamasi, dan disusul dengan penandatanganan naskah keputusan oleh pimpinan dewan.
“Dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, maka slogan ‘Surabaya Hebat’ tidak hanya menjadi semboyan, tetapi bukti nyata bahwa kota ini terus maju. Selamat ulang tahun Kota Surabaya, kami bangga menjadi bagian darinya,” ucap Adi.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Armuji memaparkan bahwa pengajuan Raperda Penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya sebagai perusahaan umum daerah dilandasi kebutuhan untuk menyesuaikan pengelolaan dengan amanat peraturan perundang-undangan. Khususnya Pasal 331 ayat 3 dan Pasal 402 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Sementara untuk Raperda RPJMD, Armuji menegaskan pentingnya perencanaan pembangunan jangka menengah daerah sebagai dasar pijakan visi pembangunan Surabaya ke depan.
“RPJMD ini merupakan acuan pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan program kerja 2025–2029. Ini momentum penting bagi masa depan kota,” kata Armuji.
Menurut dia, hal ini selaras dengan amanat undang-undang serta perkembangan tata kelola badan usaha milik daerah. Sedangkan Raperda RPJMD Kota Surabaya Tahun 2025–2029 menjadi dasar penyusunan arah kebijakan pembangunan kota lima tahun ke depan, sebagaimana diatur dalam pasal 65 dan 264 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Armuji juga berharap dua raperda tersebut segera dibahas lebih lanjut agar bisa memberikan manfaat langsung kepada warga. (nia/pr)