SURABAYA – DPRD Surabaya bakal merevisi Perda 1/1997 tentang Izin Pengelolaan Tanah (IPT) alias surat ijo. Revisi perda itu bakal dimasukkan dalam tambahan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.
Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, keputusan itu diambil setelah Komisi A mengadakan pertemuan dengan pemkot terkait rencana tersebut. ”DPRD dan pemkot sudah setuju perda ini direvisi,” jelas Sutarwijono, kemarin.
Menurut Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono, DPRD dan pihak eksekutif segera menyusun draf revisi perda tentang surat ijo itu. Usulan iru nantinya masuk dalam tambahan Prolegda 2015, sebab rencana revisi Perda 1/1997 ini tidak masuk dalam agenda kerja.
”Kami proyeksikan tahun ini revisi ini sudah selesai dan bisa diberlakukan,” ujar legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.
Revisi yang dilakukan, terang Awi, di antaranya aturan soal pemberian ganti rugi bagi penyewa tanah ijo ketika pemkot mengambil alih lahan tersebut. Ada juga sejumlah klausul dalam perda itu yang bakal diubah, mulai mekanisme pemberian sanksi terhadap pelanggaran atas perda tersebut hingga teknis pengajuan sewa lahan surat ijo.
Pemkot dan dewan juga sepakat menghentikan seluruh rencana pembebasan lahan milik warga yang saat ini berstatus surat ijo. Termasuk rencana pembebasan lahan untuk pengembangan RSUD dr Soewandhie.
Selain itu, Komisi A juga merekomendasi pemkot menghitung ulang jumlah lahan surat ijo di Surabaya. Sebab, ada indikasi jumlah riil lahan pemkot yang berstatus surat ijo lebih banyak ketimbang data perhitungan yang sudah ditetapkan pemkot. (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS