NGANJUK – DPRD Nganjuk mengusulkan Wakil Bupati sekaligus Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjadi bupati. Hal itu menyusul keputusan Kementerian Dalam Negeri yang memberhentikan dengan tidak hormat Bupati Novi Rahman Hidayat.
Usulan legislatif dirumuskan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Nganjuk, Jumat (11/3/2023). Rapat mengusung agenda Pengesahan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Nganjuk Tentang Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati Nganjuk Menjadi Bupati Nganjuk Sisa Masa Jabatan 2018-2023.
Menurut Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahyono, keputusan pemberhentian Novi mengacu pada SK Penetapan Pemberhentian Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat yang diterbitkan Kemendagri. Surat tersebut diterima DPRD Kabupaten Nganjuk pada Selasa (7/3/2023).
“Harapan kami, ini kita sudah tanda tangan semua pimpinan (dewan), hari ini bisa langsung dikirim ke Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Harapan kami secepatnya ini nanti ada persetujuan dari Mendagri, dan nanti akan ada pelantikan (bupati),” sebutnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi meminta seluruh pihak mengikuti proses perundang-undangan yang ada. Termasuk pengusulan dirinya menjadi Bupati Nganjuk definitif.
“Jadi sekali lagi, hari ini baru usulan. Semua harus sabar proses perundang-undangan juga harus kita lewati. Ya kita harus sabar saja,” kata Marhaen Djumadi yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.
“Saat ini saya fokus pada 14 program prioritas yang sudah jalan dan dari sisa 6 bulan ini doakan saya dapat menuntaskan program tersebut,” imbuh Marhaen Djumadi.
Sementara kasus hukum Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat telah berkekuatan hukum tetap atau incrakht sesuaiputusan MA RI No 6017/Pidsus/2022 tertanggal 8/11/2022. Oleh pengadilan, Novi Rahman Hidayat dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta (subsider 6 bulan kurungan). (eng/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS