JOMBANG – Usai penetapan keadaan darurat penyakit mulut dan kuku (PMK), Komisi B DPRD Jombang mendorong adanya ganti rugi untuk peternak yang induk sapinya mati terkena wabah penyakit tersebut.
Permintaan itu disampaikan para wakil rakyat dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Jombang, Rabu (5/2/2025)
Dalam RDP terungkap, kasus PMK di Kabupaten Jombang mencapai 1.404 ekor. Rincinya 91 ekor mati, sedangkan yang dilakukan potong paksa ada 131 ekor dan yang sembuh 881, serta yang sedang dalam perawatan berjumlah 299.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang, Ama Siswanto minta agar harga daging sapi yang dipotong paksa dapat diakomodir oleh dinas agar tidak terlalu merugikan peternak.
“Karena jagalan itu kan di bawahnya dinas, termasuk bernaung kepada dinas, sehingga petani yang jual sapi yang terpapar itu harganya tidak terlalu jatuh,” ungkap Ama.
Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini pun mendesak pengalokasian APBD untuk peternak yang terdampak, supaya tidak memutus mata pencaharian mereka.
“Kita mendorong ganti rugi sapi induk yang mati, kalau APBD nya mampu 10 juta tapi berupa pedhet (sapi anakan),” sebutnya.
Sementara itu Plt Disnak Kabupaten Jombang, M Saleh mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya vaksinasi guna menekan kasus PMK di kota santri.
Menurutnya, vaksinasi masih akan berlanjut hingga akhir tahun. “Setelah dilakukan vaksinasi ini sudah ada pergerakan melandai. Ini kami terus memaksimalkan vaksin,” ujarnya.
Penutupan pasar hewan, imbuh Saleh, juga masih diperpanjang sebagai salah satu langkah preventif. (fath/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS