MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Raperda mengenai tanggung jawab sosial perusahaan ini dinilai penting untuk menopang pelaksanaan program kerakyatan agar tidak selalu bersandar pada keuangan APBD.
Selain menyelesaikan raperda tanggung jawab sosial perusahaan, DPRD Kota Malang juga akan menyelesaikan raperda pencegahan penyakit menular dan pemanfaatan air permukaan.
Menurut Amithya, raperda tanggung jawab sosial perusahaan akan diprioritaskan untuk diselesaikan lebih awal.
Raperda ini dianggap penting karena peluang yang ada di Kota Malang terbuka lebar. Banyak perusahaan yang berdiri di Kota Malang namun masih belum memiliki mekanisme penyaluran dana tanggung jawab sosial karena belum adanya perda.
“Sebenarnya Kota Malang ini punya banyak dana tanggung jawab sosial perusahaan tapi belum terkonsep dengan baik,” kata Amithya, Sabtu (4/1/2025).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, dana tanggung jawab sosial perusahaan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Malang.
Sejumlah kota besar telah melakukan hal tersebut. Bagi Kota Malang, cara untuk mengelola dana tanggungjawab sosial harusnya tidak sulit.
“Seperti di Jakarta sehingga tidak selalu menggunakan APBD. Pihak swasta memiliki kontribusi yang besar untuk pembangunan Kota Malang,” bebernya.
Melalui Perda tersebut, Pemkot Malang bisa menggandeng perusahaan yang ada di Kota Malang. Bahkan tidak menutup kemungkinan juga berperan membuka lapangan kerja.
Menurutnya, masih banyak sektor yang perlu dibangun dengan kolaborasi semua pihak. Termasuk dari perusahaan-perusahaan melalui kewajiban menyalurkan dana tanggungjawab sosialnya.
“Banyak hal yang bisa kita lakukan. Mulai sosial, infrastruktur, dan lain sebagainya,” papar Amithya. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS