Jumat
17 April 2026 | 1 : 30

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

MK Hapus Ambang Batas Syarat Pencalonan Presiden, Said Abdullah: Kami Tunduk dan Patuh

pdip jatim 240117 konsolidasi said

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan MH Said Abdullah mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian pasal 222 Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus dipatuhi partai politik.

Putusan No 62/PUU-XXII/2024 itu menyatakan, ketentuan pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR, tidak berlaku lagi.

“Atas putusan ini, kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Said Abdullah dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Dalam pertimbangan putusan tersebut, jelas Said Abdullah, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, untuk mengaturnya dalam UU agar tidak muncul pasangan capres dan cawapres dengan jumlah terlalu banyak yang berpotensi merusak hakikat Pilpres secara langsung oleh rakyat.

Dalam pertimbangannya, lanjut Said, MK minta pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional, namun tetap memperhatikan hal-hal ini. Yakni semua parpol boleh berhak mengusulkan capres dan cawapres, dan pengusulan tersebut tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional.

Baca juga: Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Siapkan Mitigasi Tantangan Ekonomi 2025

“Namun pengusulan pasangan capres dan cawapres itu dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres. Dan dalam membuat perekayasaan konstitusional tersebut, MK memerintahkan agar pembuat UU melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR,” jelas pria yang juga Ketua Banggar DPR tersebut.

“Atas pertimbangan dalam putusan itu, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu antara pemerintah dan DPR,” sambung Said Abdullah.

Menurut politisi asal Sumenep, Madura tersebut, semangat DPR saat pembahasan pasal 222 dalam UU Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik di DPR terhadap pasangan capres-cawapres terpilih.

Sebab dengan dukungan DPR yang kuat, jelas Said, maka agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan lancar karena dukungan DPR yang kuat.

“Dengan lahirnya putusan MK ini, maka kami akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan MK melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Dengan mengatur mekanisme kerjasama partai, dan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan capres dan cawapres, jelas Said, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR.

Perekayasaan konstitusional itu, sebut Said, juga dapat dilakukan dengan mengatur syarat capres dan cawapres agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalamannya dalam peran publik, pengetahuannya tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritasnya.

“Agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan capres dan cawapres memenuhi aspek kualitatif yang kami maksudkan tersebut,” terang Said.

Sedang pengujian syarat aspek-aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal capres dan cawapres, sebutnya, dapat dilakukan oleh unsur perwakilan lembaga-lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan capres dan cawapres oleh KPU. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Minta OPD Surabaya Publikasikan Output dan Outcome Program ke Publik

Eri Cahyadi meminta OPD Surabaya mempublikasikan output dan outcome program untuk meningkatkan transparansi dan ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Terima Penghargaan KWP Awards 2026, Tekankan Peran Media Kawal Kinerja DPR

Puan Maharani menerima penghargaan KWP Awards 2026 dan menegaskan peran penting media dalam mengawal serta ...
LEGISLATIF

Sawah di Pakusari Terdampak Limbah, DPRD Minta Pemkab Jember Pahami UU Pengelolaan Sampah

Pemkab Jember diminta memahami UU Pengelolaan Sampah setelah limbah mencemari irigasi dan mengancam 10 hektare ...
LEGISLATIF

Pansus DPRD Jatim Soroti Program OPD, Anggaran Besar Belum Tekan Kemiskinan

DPRD Jatim menilai program OPD belum berdampak signifikan terhadap penurunan kemiskinan meski capaian administratif ...
KRONIK

Bupati Lukman Minta BUMD Tingkatkan Kinerja, Topang Perekonomian Daerah

JAKARTA – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, berkomitmen untuk mendorong kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ...
LEGISLATIF

Indri Dukung Larangan Vape, Soroti Potensi Disalahgunakan untuk Narkotika

Indriani Yulia Mariska mendukung larangan vape karena berpotensi disalahgunakan untuk narkotika dan membahayakan ...