MALANG – DPRD Kota Malang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Toleransi Kehidupan Masyarakat.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menjelaskan, naskah akademik raperda inisiatif tentang kehidupan bertoleransi sedang dalam proses pembahasan dan pengkajian oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) yang melibatkan akademisi.
“Naskah akademik ranperda inisiatif ini sedang dikaji. Jadi saya belum bisa bicara banyak soal detilnya,” kata Made di Kota Malang, Sabtu (26/2/2022).
Sebagai landasan, terang Made, yakni adanya undang-undang tentang kehidupan bertoleransi yang semangat utamanya menciptakan masyarakat hidup berdampingan secara harmonis.
“Kita melihat sekarang kan sudah ada undang-undang di atasnya. Kita akan melihat nanti naskah akademik sedang dibahas Bapemperda melibatkan akademisi,” imbuhnya.
Made mengaku dirinya bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang sebelumnya menerima audiesi dari kelompok masyarakat berkaitan dengan kurikulum terkait kehidupan bertoleransi di lingkungan sekolah.
“Kemarin saat saya menerima audiensi, saya didampingi oleh kepala dinas, kurikulum dalam kehidupan bertoleransi sekarang sudah mulai masuk di pendidikan dasar sampai SMP itu wajib. Ini nanti kita buatkan untuk perdanya,” jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut.
Menurutnya, kondisi kehidupan toleransi antar umat beragama di Kota Malang sudah sangat baik.
Oleh sebab itu, melalui keberadaan Perda Toleransi Kehidupan Masyarakat ini diharapkan kelak mampu menjaga dan melindungi keharmonisan hidup antar umat beragama yang telah terjalin selama ini.
“Sudah sangat baik toleransi kehidupan di Kota Malang. Kita baik-baik saja toleransi di Kota Malang, saya rasa tidak ada masalah,” sebutnya.
DPRD Kota Malang sepanjang tahun juga menargetkan membuat enam raperda inisiatif, namun baru empat yang sudah muncul. Satu yang sudah siap adalah raperda inisiatif tentang toleransi kehidupan masyarakat.
Sedangkan tiga raperda inisiatif lainnya adalah tentang corporate social responbility (CSR), pengelolaan pondok pesantren, pemajuan kebudayaan. Tiga ranperda ini belum ada naskah akademiknya dan baru dalam pembahasan di Banperda DPRD Kota Malang. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS