Senin
27 Oktober 2025 | 1 : 02

DPRD Jombang Nilai Pemkab Abai soal Kandang Ayam Ilegal

pdip-jatim-250409-syaifulloh-dprd-jombang

JOMBANG – Dugaan pelanggaran izin pembangunan kandang ayam di Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Jombang, disampaikan DPRD Kabupaten Jombang.

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, Syaifullah menyebut, Pemkab Jombang lamban dan nyaris abai meski ada indikasi pelanggaran yang terang-terangan terjadi.

“Kami melihat Pemkab terkesan lamban menyikapi persoalan ini. Padahal sudah ada laporan warga, Seharusnya langsung turun ke lapangan, malah tidak membiarkan,” tegas Syaifullah, Selasa (29/4/2025).

Dia menilai respons pemerintah sangat minim, bahkan setelah temuan di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan tetap berjalan tanpa izin bangunan gedung (PBG), di atas lahan hijau yang secara aturan dilarang untuk kegiatan non-pertanian.

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, jika sikap pasif Pemkab terus berlanjut, pengusaha nakal akan merasa leluasa melanggar aturan.

“Ini berbahaya. Kita punya aturan perlindungan lahan hijau. Kalau tidak ditegakkan, mereka (pengusaha, Red) akan nekat karena yakin pemkab akan tinggal diam saja meski sudah tahu itu menabrak aturan,” tuturnya.

Dirinya juga menyoroti buruknya koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) di Jombang yang pada akhirnya membuat kasus serupa terus berulang.

“Semua OPD harusnya aktif berkoordinasi. Jangan menunggu bola, ini soal penegakan aturan daerah,” tandasnya.

Sebelumnya, pembangunan kandang ayam di atas lahan hijau yang tidak terjangkau oleh OPD tersebut telah menyita perhatian masyarakat karena didirikan di atas lahan hijau.

Merespons hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Namun hingga kini, terpantau para pekerja masih aktif melakukan pembangunan dan dukungan infrastruktur.

Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengungkapkan, pernah ada permohonan masuk untuk rencana pembangunan kandang ayam di lokasi tersebut. ”Dulu pernah diminta untuk peternakan ayam,” terangnya.

Hanya saja, setelah dilakukan pengecekan tim ke lapangan, lahan yang dibuang merupakan lahan hijau yang hanya diperbolehkan untuk pertanian saja. Sehingga dapat dipastikan pembangunan tersebut belum mengantongi PBG. (fath/pr)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Guntur Wahono Sosialisasikan Penguatan Ideologi Pancasila pada Masyarakat Kaki Gunung Kelud

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Guntur Wahono kembali menggelar sosialisasi penguatan ideologi Pancasila ...
LEGISLATIF

Mbak Puti di Sidoarjo, Hadiri Acara Semarak Reog Cemandi dan Bimtek Pembuatan Konten Medsos

SIDOARJO – Anggota Komisi IX DPR RI, Puti Guntur Soekarno, menghadiri sejumlah kegiatan saat melakukan kunjungan ...
SEMENTARA ITU...

Wabup Antok Iringi Ribuan Scooterist Kumpul di Ngawi, Rayakan 25 Tahun Iseng

NGAWI – Ribuan pecinta sekuter atau scooterist dari berbagai daerah di Indonesia memadati kawasan wisata Kebun Teh ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pasuruan Sepakat Aspirasi Warga, Tolak Rencana Pembangunan Real Estate Prigen

KABUPATEN PASURUAN – Hal itu ditegaskan oleh salah seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan, H. Sugianto, kepada ...
EKSEKUTIF

Bupati Kediri Berharap Beroperasinya Kembali Bandara Dhoho Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Setelah beberapa bulan tidak ada penerbangan, Bandara Dhoho Kediri akan kembali beroperasi mulai 10 November 2025
LEGISLATIF

Guntur Wahono Sosialisasikan Penguatan Ideologi Pancasila bagi Generasi Muda di Srengat Blitar

Guntur Wahono menegaskan pentingnya menanamkan dan memperkuat nilai-nilai Pancasila di tengah arus perkembangan ...