JOMBANG – Dugaan pelanggaran izin pembangunan kandang ayam di Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Jombang, disampaikan DPRD Kabupaten Jombang.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, Syaifullah menyebut, Pemkab Jombang lamban dan nyaris abai meski ada indikasi pelanggaran yang terang-terangan terjadi.
“Kami melihat Pemkab terkesan lamban menyikapi persoalan ini. Padahal sudah ada laporan warga, Seharusnya langsung turun ke lapangan, malah tidak membiarkan,” tegas Syaifullah, Selasa (29/4/2025).
Dia menilai respons pemerintah sangat minim, bahkan setelah temuan di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan tetap berjalan tanpa izin bangunan gedung (PBG), di atas lahan hijau yang secara aturan dilarang untuk kegiatan non-pertanian.
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, jika sikap pasif Pemkab terus berlanjut, pengusaha nakal akan merasa leluasa melanggar aturan.
“Ini berbahaya. Kita punya aturan perlindungan lahan hijau. Kalau tidak ditegakkan, mereka (pengusaha, Red) akan nekat karena yakin pemkab akan tinggal diam saja meski sudah tahu itu menabrak aturan,” tuturnya.
Dirinya juga menyoroti buruknya koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) di Jombang yang pada akhirnya membuat kasus serupa terus berulang.
“Semua OPD harusnya aktif berkoordinasi. Jangan menunggu bola, ini soal penegakan aturan daerah,” tandasnya.
Sebelumnya, pembangunan kandang ayam di atas lahan hijau yang tidak terjangkau oleh OPD tersebut telah menyita perhatian masyarakat karena didirikan di atas lahan hijau.
Merespons hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang segera melakukan pengecekan ke lokasi.
Namun hingga kini, terpantau para pekerja masih aktif melakukan pembangunan dan dukungan infrastruktur.
Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengungkapkan, pernah ada permohonan masuk untuk rencana pembangunan kandang ayam di lokasi tersebut. ”Dulu pernah diminta untuk peternakan ayam,” terangnya.
Hanya saja, setelah dilakukan pengecekan tim ke lapangan, lahan yang dibuang merupakan lahan hijau yang hanya diperbolehkan untuk pertanian saja. Sehingga dapat dipastikan pembangunan tersebut belum mengantongi PBG. (fath/pr)










