JOMBANG – DPRD dan Pemkab Jombang mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Korban Kekerasan.
Sejumlah fraksi di DPRD Jombang telah memberikan masukan yang disampaikan dalam paripurna pandangan umum (PU) fraksi-fraksi pada sidang paripurna, Rabu (19/3/2024) malam.
Rencananya, rancangan tersebut ditargetkan rampung dan dijadikan perda pada tahun ini. Mengingat, dampak atas perilaku yang begitu dahsyat terhadap korban, membuat wakil rakyat menyegerakan realisasi perda.
“Kami mempertanyakan solusi program rehabilitasi psikis dan kesehatan mental terhadap korban, serta apa saja program dan kegiatan konkret dalam menangani korban,” kata Wakil Ketua DPRD Jombang, Donny Anggun, Minggu (23/3/2025).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jombang, Donny Anggun, Octadella Bilytha Permatasari dan M Syarif Hidayatullah itu, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan dampak-dampak kekerasan baik secara fisik, seksual, maupun verbal terhadap perempuan dan anak, yang dapat berlangsung secara jangka panjang.
Pertanyaan ditujukan pada Pemkab Jombang yang kala itu dihadiri Wakil Bupati Salamanudin Yazid.
“Agenda pembahasan selanjutnya jawaban bupati dan terakhir pandangan akhir (PA) fraksi,” ungkap Donny.
Kekerasan dalam berbagai bentuk yang telah disebutkan diatas, sejatinya dapat menyebabkan korban merasakan depresi dan kesedihan yang mendalam. Kecemasan, serta ketakutan terhadap orang di sekitarnya juga menjadi dampak utama yang bakal dirasakan oleh mereka.
Selain itu, wakil rakyat menyebutkan, penyintas juga rentan mengalami kehilangan kepercayaan diri, kesulitan dalam berinteraksi sosial, kesulitan dalam mengambil keputusan, mengalami mimpi buruk dan gangguan kesehatan fisik.
Disamping memberikan pertanyaan kritis, anggota wakil rakyat juga mendesak agar Pemkab Jombang ke depannya memperhatikan perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan.
“Ada usulan tambahan, sehingga bupati berwenang memperhatikan dan menyelenggarakan perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan, jadi tidak hanya menyelenggarakan, tapi harus memperhatikan,” ungkap Donny Anggun.
Anggota dewan juga mendesak ada perhatian khusus dalam penanganan korban kekerasan. “Nanti semuanya akan ada perhatian khususnya dalam penanganan, sehingga menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi korban,” urai politisi PDI Perjuangan itu.
Raperda ini diharapkan memberikan perlindungan berlapis pada korban kekerasan terutama pada perempuan dan anak.
Sebab, sepanjang tahun 2024, Kabupaten Jombang menduduki peringkat ketiga tertinggi jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur.
Catatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jombang, menyebut sejak Januari hingga Juni 2024, tercatat 117 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dari jumlah tersebut, 71 kasus menimpa anak-anak, dengan 23 di antaranya merupakan kekerasan seksual. (fath/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS