Komisi E DPRD Jatim memastikan alokasi Rp274 miliar melalui APBD untuk membayar tambahan TPG yang menjadi komponen gaji ke-13 bagi 35.680 guru ASN SMA, SMK, dan SLB.
SURABAYA – Komisi E DPRD Jawa Timur memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan sekitar Rp274 miliar melalui APBD untuk membayarkan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjadi komponen gaji ke-13 bagi 35.680 guru ASN jenjang SMA, SMK, dan SLB. Kepastian itu menjadi solusi atas belum adanya kejelasan pencairan anggaran dari pemerintah pusat.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mengatakan keputusan politik untuk mengalokasikan anggaran tersebut telah disepakati bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai bentuk komitmen memenuhi hak para guru.
“Keputusan politiknya sudah. Kita menganggarkan Rp274 miliar untuk 35.680 guru,” ujar Untari, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah DPRD menilai kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memadai untuk menanggung kebutuhan anggaran melalui APBD.
“Fiskal kita kuat. SiLPA sekitar Rp3,28 triliun. Setelah berbagai perhitungan, masih ada sekitar Rp2,45 triliun dan ruang fiskal lainnya sekitar Rp500 miliar. Karena itu kita berani mengambil keputusan politik untuk menganggarkan hak guru melalui APBD,” katanya.
Untari menjelaskan, langkah tersebut ditempuh karena hingga kini belum ada kepastian dari pemerintah pusat terkait tambahan anggaran untuk pembayaran TPG yang menjadi komponen gaji ke-13.
“Secara nasional belum ada tanda-tanda akan dibayarkan. Karena itu Jawa Timur mengambil langkah melalui APBD,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Ia menegaskan, pengalokasian anggaran melalui APBD merupakan bentuk keberpihakan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap para guru yang telah menjalankan tugas sebagai pendidik.
Menurutnya, persoalan administratif yang menghambat penyaluran tambahan TPG tidak boleh terus berlarut hingga merugikan puluhan ribu guru di Jawa Timur. Karena itu, DPRD memilih mendorong solusi agar hak para guru tetap dapat dipenuhi tanpa harus menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Meski demikian, Untari menjelaskan realisasi pembayaran masih menunggu satu tahapan akhir, yakni konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memastikan penggunaan APBD memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kita akan berkonsultasi dengan BPK RI di Sidoarjo untuk legalisasi aturan. Ini menuju final, tinggal satu langkah lagi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Banggar DPRD Jatim bersama TAPD telah menyetujui skema penganggaran tersebut sehingga konsultasi dengan BPK RI menjadi tahapan terakhir sebelum anggaran dapat direalisasikan.
“Banggar dan Tim Anggaran sudah menyetujui. Tinggal konsultasi dengan BPK RI agar penggunaan APBD memiliki landasan hukum yang jelas,” tuturnya.
Sebelumnya, sekitar 35.680 guru ASN SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur belum menerima tambahan TPG yang menjadi bagian dari gaji ke-13. Kebutuhan anggaran untuk memenuhi hak tersebut mencapai sekitar Rp274,57 miliar.
Persoalan itu muncul karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat yang semestinya menjadi sumber pembiayaan tambahan TPG. Kondisi tersebut membuat pembayaran hak guru tertunda meski seluruh persyaratan penerima tunjangan profesi telah dipenuhi. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










