Jumat
18 April 2025 | 12 : 12

DPRD Banyuwangi Tingkatkan Akses Bantuan Hukum untuk Warga Kurang Mampu

PDIP-Jatim-Komisi-I-DPRD-Banyuwangi-03032025

BANYUWANGI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi terus berupaya memperkuat komitmen eksekutif dalam meningkatkan akses keadilan dalam program bantuan hukum gratis, khususnya bagi warga miskin.

Program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi itu diharapkan dapat membantu masyarakat yang tidak mampu, baik untuk membayar jasa pengacara dalam menghadapi permasalahan hukum maupun konsultasi tentang permasalahan hukum yang dihadapi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Yayuk Bannar Sri Pangayom, saat rapat koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) beberapa waktu lalu.

“Rapat koordinasi dengan LBH itu dalam rangka tindaklanjut hasil kunjungan kerja Komisi I ke Kantor Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur terkait dengan keberadaan LBH bagi warga kurang mampu,” ujar Yayuk, Sabtu (1/3/2025).

Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Gambiran itu menjelaskan, warga kurang mampu yang ada di desa atau pelosok masih belum mengetahui keberadaan Lembaga bantuan Hukum (LBH) sehingga sulit untuk mengakses bantuan hukum.

“Dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat akan keberadaan LBH dan fungsinya, terutama terkait akses bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu,” tuturnya.

Yayuk juga menjelaskan, layanan hukum itu terbagi menjadi dua kategori, yaitu litigasi dan non-litigasi. Litigasi mencakup perkara yang diselesaikan melalui persidangan, seperti pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Sementara non-litigasi adalah bantuan di luar peradilan, seperti penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi, dan drafting dokumen hukum.

“Harapan kami, LBH dapat melayani semua kasus hukum yang dialami warga kurang mampu dan tidak pilih-pilih kasus, karena semuanya telah ada regulasinya,” terangnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi itu juga menyampaikan, pemkab telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum masyarakat miskin berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi tentang Bantuan Hukum untuk Warga Miskin.

“Biaya per kasus bantuan hukum mencapai Rp8 juta. Dana tersebut merupakan biaya untuk pengacara yang mendampingi masyarakat miskin yang sedang terlibat perkara hukum. Harapanya tahun depan kita usulkan untuk ditambah,” tandasnya.

Permintaan dana bantuan hukum ini hanya bisa dilakukan oleh lembaga bantuan hukum atau perguruan tinggi yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebelum mengajukan permintaan bantuan hukum, pihak berwenang sudah harus mendapatkan surat kuasa dari keluarga atau terdakwa yang terlibat permasalahan hukum. (ars/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Sumenep Raih WTP Delapan Kali, H. Zainal: Fondasi untuk Melangkah Lebih Maju

SUMENEP – Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep atas ...
KRONIK

Atasi Penyebab Banjir, Bupati Sugiri Tinjau Normalisasi Dam dan Drainase

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, melakukan peninjauan ke sejumlah titik perbaikan penanggulangan banjir ...
EKSEKUTIF

Delapan Kali Raih WTP, Bupati Fauzi: Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Dikelola dengan Tanggung Jawab

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. ...
LEGISLATIF

Kesejahteraan Guru Madrasah Terabaikan, Fraksi PDIP DPRD Jember Siap Pasang Badan!

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember siap menjadi garda depan pelindung hak-hak guru madrasah. ...
KRONIK

Tampung Keluhan Petani, Sonny Harap Bulog Tanggung Jawab dan Gerak Cepat

BANYUWANGI – Menyikapi keluhan petani Banyuwangi yang kesulitan menjual gabah ke Bulog, anggota Komisi IV DPR RI, ...
SEMENTARA ITU...

Serahkan Dana Hibah 2025, Ning Ita Tekankan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

MOJOKERTO – Wali Kota Ika Puspitasari mensosialisasikan Paket Regulasi dan Penyerahan Simbolis kepada lembaga ...