
JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam melaksanakan kebijakan sistem keuangan dalam penanganan Covid-19.
Puan berpesan agar pemerintah meningkatkan koordinasi dengan Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan menghadapi dampak wabah terhadap sistem keuangan.
“Dan tetap menjaga dan memperhatikan rambu-rambu yang ada, sehingga nanti ketika kita sudah keluar dari wabah Corona ini tidak menimbulkan masalah baru terkait dengan sistem keuangan negara,” kata Puan, Kamis (2/4/2020).
Pesan itu dia sampaikan usai menerima Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Hadapi Covid-19. Perpu Corona ini diserahkan Menkeu Sri Mulyani dan Menkum-HAM Yasonna Laoly
Puan juga minta pemerintah tetap memperhatikan beban risiko fiskal dalam menggunakan pelebaran defisit APBN 2020. Puan berpesan agar dana pelebaran desifit itu hanya digunakan dalam situasi mendesak.
“Sehingga tidak menggunakan pelebaran defisit itu untuk waktu-waktu yang tidak dibutuhkan,” ujar Puan yang didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan Rachmat Gobel serta Ketua Badan Anggaran DPR MH Said Abdullah.

Setelah menerima Perpu Nomor 1 Tahun 2020, kata Puan, DPR akan membahas sesuai mekanisme. “DPR melalui alat kelengkapan dewan akan membahas Perpu 1 Tahun 2020 yang nantinya akan kami lakukan sesuai mekanisme yang ada,” jelas dia.
Puan menegaskan DPR bersama pemerintah bersatu untuk menghadapi wabah Corona, termasuk bagaimana mencari formula fiskal dan kebijakan sistem keuangan dalam menangani dampak kesehatan, sosial, ekonomi, dan bidang strategis lainnya.
“Kami berkomitmen untuk membangun komunikasi antara DPR dan Pemerintah yang lebih intensif lagi dari biasanya, agar langkah-langkah yang akan dijalankan itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Menurut Puan, pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna 30 Maret yang lalu, telah mengingatkan pemerintah agar di dalam Perppu 1/2020 dapat dipastikan ada perubahan APBN 2020 untuk mengakomodir program-program yang bersentuhan langsung dengan ketahanan sosial ekonomi masyarakat akibat dampak wabah Covid-19.
“Pemerintah harus melakukan penanganan wabah Corona di bidang kesehatan, menjaga ketahanan pangan, menjaga ketahanan energi, memberikan perlindungan sosial, memberikan stimulus perekonomian dan UMKM, serta berbagai program intervensi strategis lainnya,” ujar Puan menyitir pidatonya saat pembukaan Rapat Paripurna DPR 30 Maret lalu. (goek)