Kamis
10 April 2025 | 9 : 55

DPR Dorong Pemerintah Gandeng Buruh Bahas Aturan Turunan UU Ciptaker

pdip-jatim-puan-081020

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah menggandeng masyarakat, terutama kelompok buruh, dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Pelibatan kelompok pekerja ini, sebut Puan, harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.

“Kami mendorong pemerintah menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” kata Puan, Kamis (8/10/2020).

Dia menegaskan, DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Ciptaker memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Baca juga: Sayangkan Mis-informasi UU Ciptaker, Said Abdullah: Stop Penyebaran Hoaks!

Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

“DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua,” ujarnya.

Menurut Puan, DPR telah melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020.

Pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melakui siaran langsung di laman DPR RI.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, tambah Puan, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” terang dia.

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu menegaskan bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” katanya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Ketua Banggar DPR Said Abdullah Dukung Penghapusan Kuota Impor dan Perbaikan Distorsi Harga

JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah merespons positif keputusan Presiden Prabowo yang ...
SEMENTARA ITU...

Wahyudi dan Masyarakat Gelaman Gotong Royong Iuran Relokasi Sampah

SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Wahyudi, bersama masyarakat Gelaman, Kangean, Kecamatan ...
LEGISLATIF

Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Gelar Halal Bihalal Dilanjut Rapat dengan Pemkot

SURABAYA – Hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah, dimanfaatkan DPRD Kota Surabaya ...
KRONIK

Banyak Pekerjaan Perlu Diselesaikan, Bupati Sugiri Minta ASN Lakukan Ini

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk sesegera mungkin ...
LEGISLATIF

Komisi B DPRD Sidoarjo dan Disperindag Sidak Bakal Tempat Home Industri Rokok

SIDOARJO – Komisi B bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak ...
LEGISLATIF

Kanang Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan kepada Gen Z Ngawi

NGAWI – Anggota Komisi VI DPR RI, Ir. Budi Sulistyono (Kanang) menggelar sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di SMPN 1 ...