JAKARTA – DPR RI mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengambil langkah-langkah mitigasi risiko agar pengelolaan dana penanganan Covid-19 lebih memenuhi prinsip efektifitas, transparan, akuntabel dan kepatutan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, dalam kondisi extra ordinary penanganan Covid-19 perlu langkah-langkah cepat namun terukur.
“Karena itu DPR mengharapkan agar BPK memitigasi penggunaan dana penanganan Covid-19 dan dampaknya agar transparan dan akuntabel dan digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat,” kata Puan Maharani.
Harapan itu dia sampaikan saat menerima kunjungan pimpinan BPK dalam rangka konsultasi antara Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan BPK RI, Selasa (30/6/2020). Pertemuan dilaksanakan di ruang Pustakaloka Gedung Nusantara IV kompleks Parlemen RI di Jakarta.
Saat menerima pimpinan BPK, Puan didampingi 3 Wakil Ketua DPR RI, yakni Aziz Syamsudin, Rahmat Gobel dan Muhaimin Iskandar. Sedangkan dari BPK hadir Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna didampingi 4 anggota BPK yakni Pius Lustrilanang, Hendra Susanto, Achsanul Qosasi, Isma Yatun dan Daniel L. Tobing.
Pertemuan juga dihadiri Kapoksi Komisi XI DPR RI antara lain Dolfie OFP (F-PDI Perjuangan), Soepriyatno (F-Gerindra), dan Fauzi Amro (F-Nasdem). Pertemuan konsultasi ini terkait Pengawasan dan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Puan mengatakan, pandemi Covid-19 telah menciptakan ancaman nyata bagi keselamatan rakyat, ancaman terhadap sosial ekonomi dan sistem keuangan.
Kegentingan yang sangat tinggi menjadi dasar bagi Pemerintah untuk mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 yang berisi landasan hukum bagi langkah dan kebijakan di bidang Keuangan Negara dan APBN serta dalam menjaga sistem keuangan nasional.
Terkait itu, pihaknya minta pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI terhadap pengelolaan pertanggung jawaban keuangan negara Tahun Anggaran 2020 dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparan dan akuntabel. Mengingat seluruh kementerian dan Lembaga melakukan refocusing dan realokasi terhadap anggaran tahun 2020.
Saat ini, tambah Puan, pemerintah fokus pada pemulihan ekonomi untuk menggerakkan kembali mesin ekonomi nasional dan percepatan pemulihan Covid-19 dengan sumber pendanaan menggunakan APBN.
Hal ini, sebutnya, menjadi tantangan bagi BPK untuk memastikan agar penggunaan APBN ini sesuai dengan tujuan pemulihan ekonomi.
“Kita tahu bahwa dampak Pandemi Covid-19 sangat besar terhadap pengelolaan keuangan Negara. Oleh karena itu perlu kesamaan sense of crisis antara BPKP dan BPK dalam mengawal dana penanganan Covid-19 dan memastikan akuntabilitas anggaran belanja Covid-19 sesuai dengan peruntukannya,” ujar Puan.
Pihaknya pun mendukung BPK mengambil langkah-langkah strategis dalam membangun komunikasi bersama stakeholder untuk menciptakan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS