TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menyampaikan bahwa syarat administrasi berupa KTA (kartu tanda anggota) dibutuhkan saat pendaftaran pasangan calon di KPU pada 25 Agustus 2024 mendatang.
Bagi peserta penjaringan yang mempunyai latar belakang ASN dan kepala desa, KTA bukanlah syarat mutlak. Sehingga masih bisa dikosongkan.
“Sepanjang form penjaringan diisi, maka akan tetap diterima oleh panitia penjaringan dan dilakukan verifikasi meski tidak melampirkan KTA,” jelas Wakabid Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Tri Asmoro.
Hal itu dia sampaikan saat kegiatan pers release hasil penjaringan calon Kada Wakada Kabupaten Tulungagung 2024 di Kantor DPC setempat, Sabtu (11/5/2024).
Setelah berkas penjaringan diterima DPC, lanjut Wiwik, semua berkas akan diserahkan kepada DPD partai dan semua peserta yang telah mengembalikan berkas akan dipanggil untuk mengikuti tes psikologis.
Wiwik menjelaskan, terkait dengan syarat administrasi berita acara dukungan dari PAC sebenarnya tidak diatur dalam peraturan partai No. 4 Tahun 2017.
Namun, syarat itu tetap diberlakukan karena DPC ingin melakukan proses internalisasi terhadap para peserta penjaringan calon kada wakada.
“Di dalam peraturan partai, dukungan dari PAC itu sebenarnya tidak diatur, namun dalam hal ini DPC ingin melakukan proses internalisasi,” ucapnya.
Menurut Wiwik, PDI Perjuangan adalah partai besar, partai pemenang Pemilu dan partai yang mempunyai golden tiket untuk mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung secara mandiri tanpa koalisi.
Selain itu, keberadaan DPC itu juga karena adanya PAC dan struktur partai di tingkat desa atau ranting. Sehingga, DPC partai menginginkan agar seluruh peserta penjaringan mengetahui seluruh struktural partai di semua tingkatan agar bisa saling mengenal.
“Syarat dukungan dari PAC memang tidak diatur, namun DPC memberikan strata itu semata-mata ingin menjalankan proses internalisasi bagi tokoh yang berangkat dari PDI Perjuangan,” jelas Wiwik.
Terkait syarat administrasi berupa berita acara dukungan dari PAC nantinya bakal menjadi pertimbangan dalam memutuskan rekomendasi atau tidak, menurut Wiwik, itu bukan kewenangan DPC.
Sebab, dalam proses penjaringan calon Kada Wakada Kabupaten Tulungagung 2024, DPC hanya mempunyai kewenangan menjaring nama-nama saja.
Artinya, DPC hanya berwenang di wilayah administrasi saja, bukan di wilayah pengambilan keputusan. Sehingga, penentuan layak tidaknya peserta penjaringan merupakan kewenangan DPD dan DPP partai. (sin/pr)










