Selasa
26 November 2024 | 6 : 35

DPC Surabaya Sambut Baik Putusan Panwaslu

pdip jatim - adi sutarwijono - utami

pdip jatim - adi sutarwijono - utamiSURABAYA – PDI Perjuangan menyambut baik keputusan hasil penyelesaian sengketa pilkada yang ditangani Bawaslu Jatim dan Panwaslu Surabaya yang memutuskan bakal cawali Rasiyo bisa mendaftar lagi.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono yakin, sebagai calon wali kota, Rasiyo juga tidak akan mempersoalkan keputusan penyelesaian sengketa pilkada tersebut, karena hak konstitusionalnya dijamin utuh.

Seluruh berkas pendaftaran Rasiyo sebelumnya, kata Adi, juga dinyatakan memenuhi syarat dan berlaku sepanjang tidak kedaluwarsa. “Karena itu kami meyakini, penyelesaian sengketa Pilkada oleh Panwaslu kemarin malam mempunyai kepastian hukum yang kuat, kokoh, tak tergoyahkan,” ujar Adi Sutarwjono, Minggu (6/9/2015).

Menurutnya, tidak ada ruang hukum untuk mempersoalkan atau menggugat keputusan sengketa Pilkada Surabaya, yang dihasilkan Panwaslu Kota bersama pihak-pihak terkait tersebut. Karena penyelenggaraan pilkada serentak dipayungi perangkat undang-undang dan tata peraturan lain yang bersifat khusus.

Kesepakatan Panwaslu itu, lanjut Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono, mengacu pada Surat Edaran (SE) KPU No. 433 Tahun 2015, yang dikeluarkan 3 Agustus lalu.

Sesuai UU 1/2015 tentang Pilkada dan Peraturan Bawaslu RI 8/2015, tambah dia, keputusan musyawarah mufakat untuk penyelesaian sengketa Pilkada bersifat final dan mengikat bagi pihak-pihak terkait, termasuk KPU.

Seperti diketahui KPU Kota Surabaya akan membuka pendaftaran lagi 8-10 September. Dengan begitu, keputusan sengketa Pilkada itu tinggal melaksanakan dalam masa pendaftaran.

Sesuai UU 1/2015 tentang Pilkada pasal 153, ungkapnya, satu-satunya mekanisme peradilan untuk menangani sengketa atas keputusan penyelenggara Pilkada adalah mekanisme Sengketa Tata Usaha Negara. Itu pun, lanjut dia, sudah diatur secara eksplisit, bahwa sengketa itu berlangsung antara calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota dengan KPU sebagai akibat keputusan KPU.

Jika membaca ketentuan itu, imbuh Awi, maka pihak-pihak lain yang tidak terkait, termasuk warga umum, atau parpol-parpol baik yang mencalonkan atau tidak mengajukan calon dalam Pilkada, tidak diberikan legal standing dan ruang hukum oleh UU Pilkada untuk mengajukan sengketa tata usaha negara.

“Maka, dalam konteks Pilkada Kota Surabaya, satu-satunya pihak yang bisa mengajukan sengketa tata usaha negara adalah Bu Risma selaku calon wali kota petahana. Itu pun tidak akan ditempuh, karena Bu Risma pasti menerima apa pun jalan keluar yang dihasilkan lembaga penyelenggara pilkada untuk mengatasi atau mencari jalan keluar secara sah atas kemacetan Pilkada Kota Surabaya,” jelas Awi. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...