SURABAYA – PDI Perjuangan menyambut baik keputusan hasil penyelesaian sengketa pilkada yang ditangani Bawaslu Jatim dan Panwaslu Surabaya yang memutuskan bakal cawali Rasiyo bisa mendaftar lagi.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono yakin, sebagai calon wali kota, Rasiyo juga tidak akan mempersoalkan keputusan penyelesaian sengketa pilkada tersebut, karena hak konstitusionalnya dijamin utuh.
Seluruh berkas pendaftaran Rasiyo sebelumnya, kata Adi, juga dinyatakan memenuhi syarat dan berlaku sepanjang tidak kedaluwarsa. “Karena itu kami meyakini, penyelesaian sengketa Pilkada oleh Panwaslu kemarin malam mempunyai kepastian hukum yang kuat, kokoh, tak tergoyahkan,” ujar Adi Sutarwjono, Minggu (6/9/2015).
Menurutnya, tidak ada ruang hukum untuk mempersoalkan atau menggugat keputusan sengketa Pilkada Surabaya, yang dihasilkan Panwaslu Kota bersama pihak-pihak terkait tersebut. Karena penyelenggaraan pilkada serentak dipayungi perangkat undang-undang dan tata peraturan lain yang bersifat khusus.
Kesepakatan Panwaslu itu, lanjut Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono, mengacu pada Surat Edaran (SE) KPU No. 433 Tahun 2015, yang dikeluarkan 3 Agustus lalu.
Sesuai UU 1/2015 tentang Pilkada dan Peraturan Bawaslu RI 8/2015, tambah dia, keputusan musyawarah mufakat untuk penyelesaian sengketa Pilkada bersifat final dan mengikat bagi pihak-pihak terkait, termasuk KPU.
Seperti diketahui KPU Kota Surabaya akan membuka pendaftaran lagi 8-10 September. Dengan begitu, keputusan sengketa Pilkada itu tinggal melaksanakan dalam masa pendaftaran.
Sesuai UU 1/2015 tentang Pilkada pasal 153, ungkapnya, satu-satunya mekanisme peradilan untuk menangani sengketa atas keputusan penyelenggara Pilkada adalah mekanisme Sengketa Tata Usaha Negara. Itu pun, lanjut dia, sudah diatur secara eksplisit, bahwa sengketa itu berlangsung antara calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota dengan KPU sebagai akibat keputusan KPU.
Jika membaca ketentuan itu, imbuh Awi, maka pihak-pihak lain yang tidak terkait, termasuk warga umum, atau parpol-parpol baik yang mencalonkan atau tidak mengajukan calon dalam Pilkada, tidak diberikan legal standing dan ruang hukum oleh UU Pilkada untuk mengajukan sengketa tata usaha negara.
“Maka, dalam konteks Pilkada Kota Surabaya, satu-satunya pihak yang bisa mengajukan sengketa tata usaha negara adalah Bu Risma selaku calon wali kota petahana. Itu pun tidak akan ditempuh, karena Bu Risma pasti menerima apa pun jalan keluar yang dihasilkan lembaga penyelenggara pilkada untuk mengatasi atau mencari jalan keluar secara sah atas kemacetan Pilkada Kota Surabaya,” jelas Awi. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS