SURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya mengapresiasi respons cepat majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Sidang pengujian undang-undang (PUU) dijadwalkan digelar Selasa (8/9/2015) depan.
“Kami memberikan apresiasi karena majelis hakim MK memahami situasi yang sedang dihadapi Kota Surabaya, di mana calon tunggal menimbulkan gejolak,” kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Didik Prasetiyono, kemarin.
Gejolak yang terjadi, sebut Didik Prasetiyono, di antaranya unjuk rasa ribuan warga di KPU Surabaya. Unjuk rasa ribuan warga mengatasnamakan Gerakan Warga Surabaya Menggugat itu menuntut Pilkada Surabaya tetap dilangsungkan sesuai pasal 201 UU 8/2015, yakni pada 9 Desember 2015.
Dia mengungkapkan, agenda sidang MK pada Selasa (8/9/2015) adalah mendengarkan keterangan presiden, DPR dan pihak terkait. Pihaknya berharap semua pihak khususnya DPR dan pemerintah menerima opsi-opsi jalan keluar yang ditawarkan PDI Perjuangan Surabaya.
Dalam perbaikan permohonan sidang sebelumnya, jelas Didong, sapaan akrabnya, PDI Perjuangan menawarkan dua solusi terhadap “uncontested election” ini. Yakni calon tunggal ditetapkan langsung sebagai pemenang, dan pemilihan dengan surat suara calon melawan gambar kosong.
Bila persidangan berlangsung dalam tempo cepat seperti ini, dia optimistis dalam waktu segera majelis akan memutus dan memberikan kepastian hukum bagi keadaan pilkada calon tunggal di berbagai daerah di tanah air. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS