Rabu
21 Mei 2025 | 1 : 23

Dipanggil Dewan Terkait Molornya Honor OS, Begini Penjelasan OPD Surabaya

pdip-jatim-220131-khusnul-khotimah

SURABAYA – Komisi D DPRD Surabaya memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya untuk mengikuti rapat dengar pendapat terkait molornya pencairan honor tenaga outsourcing (OS).

“Bagian administrasi ini mengeluh kerjaannya berat dibanding keamanan. Sedangkan honornya selisihnya sedikit,” kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah, saat memimpin rapat di kantor DPRD, Jalan Yos Sudarso, Surabaya, Rabu (8/2/2023).

Rapat dengar pendapat diikuti Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Surabaya.

Beragam pertanyaan pun dilayangkan anggota Komisi D yang lain tentang bagaimana kriteria pemberian honor hingga alasan kemoloran yang bisa sampai menimbulkan keluhan.

“Mereka ngeluh kerjanya kadang sampai malam ngurusi Bosda dan lain sebagainya,” sebut Khusnul yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya tersebut.

Menjawab permasalahan itu, perwakilan dari Dinas Pendidikan Surabaya, Ida mengatakan penugasan masing-masing bidang baik itu administrasi atau pun keamanan sudah sesuai tupoksinya.

Jika ada penugasan seperti mengurus administrasi Bosda dan semacamnya, hal itu merupakan kasuistik.

Terkait gaji, untuk bidang administrasi di lingkungan sekolah, besaran gaji mencapai Rp4,3 juta. Sedangkan untuk keamanan Rp 4,1 juta.

“Tidak setiap hari mengurus hal tersebut pimpinan. Tergantung penugasan masing-masing kepala sekolahnya untuk Bosda dan semacamnya itu kasuistik,” ucap Ida.

Sementara, Kepala BKPSDM Surabaya Ira Tri Tursilawati menambahkan, perihal honor yang diterima tenaga OS di Surabaya ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, Permenkeu 83/2022 untuk gaji yang non ASN.

“Terkait gaji (tenaga OS) itu, pengajuannya masing-masing dari OPD mengajukan ke BPKAD. Pengajuannya itu mulai tanggal 2 sampai tanggal 5. Itu tergantung kesiapannya OPD yang mengajukan,” kata Ira.

Tentang keterlambatan gaji pada tenaga OS, Ira menjelaskan, menurut Ira, rata-rata pada tanggal 2 sampai 3 itu telah mengajukan dan langsung pencairan.

Namun kali ini, lanjut Ira, permasalahan bukan pada keterlambatan mencairkan. Namun tergantung kapan OPD yang menaungi itu menyetorkan datanya untuk pencairan honor.

“Contoh semisal tenaga OS di sekwan ini. Dia terhambat karena absensi. Sebenarnya itu terkait kesiapan OPDnya. Semakin cepat, maka semakin baik. Aturannya ada dan kita mengikuti aturan yang sudah ada,” bebernya. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

DPRD Banyuwangi Terima Kunjungan Mahasiswa Untag, Belajar Penyusunan dan Pembahasan Perda

BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi menerima kunjungan studi puluhan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas ...
KOLOM

Menimbang Kebijakan Fiskal dan Asumsi Ekonomi Makro 2026

Oleh: Ketua Banggar DPR, Said Abdullah HARI ini, bertepatan dengan 20 Mei, sebagai hari kebangkitan nasional, ...
EKSEKUTIF

Pimpin Upacara Harkitnas, Wabup Antok Tekankan Pentingnya Menjaga Semangat Kebangkitan

NGAWI – Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 2025. ...
LEGISLATIF

Soal Demo Ojol Tuntut Potongan Tarif, Puan: DPR Sedang Cari Win-Win Solution

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi aksi unjuk rasa besar-besaran ribuan pengemudi ojek online (ojol) ...
SEMENTARA ITU...

Dirham Akbar Jadi Ketua PBSI Lamongan, Fokus ke Pembinaan Atlet

LAMONGAN – Kepengurusan Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Lamongan resmi dilantik oleh ...
LEGISLATIF

DPRD Jember Minta Rekanan Peserta Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Dikaji Lagi

JEMBER – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember Edi Cahyo Purnomo (ECP) minta agar rekanan yang ...