Sabtu
03 Mei 2025 | 8 : 46

Dibebastugaskan dari Jabatan Ketua DPC PDIP Surabaya, Awi: Saya Patuh dan Loyal kepada Ibu Ketua Umum

pdip-jatim-240607-refleksi-bbk-sutar

SURABAYA – Keputusan PDI Perjuangan membebastugaskan Adi Sutarwijono dari posisi Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya dipastikan tak berimplikasi pada kesolidan partai.

Politisi yang akrab disapa Awi itu memastikan seluruh kader Banteng Surabaya, termasuk dirinya, berkomitmen menjalankan garis instruksi partai.

Menurut Awi, sesuai penjelasan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur terkait dengan pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya melalui SK DPP PDI Perjuangan, dia menerima dengan ikhlas.

“Saya taat, patuh, tunduk dan loyal kepada Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan keputusan partai yang telah disampaikan kepada saya,” kata Awi dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Jumat (2/5/2025).

Baca juga:
=> PDI Perjuangan Bebas Tugaskan Adi Sutarwijono Sebagai Ketua DPC Surabaya, Ini Alasannya
=> Jadi Plt Ketua DPC Surabaya, Yordan Berkomitmen PDI Perjuangan Makin Berjaya di Kota Pahlawan

Dia optimistis seluruh kader di Surabaya dapat menjalankan instruksi tersebut dengan baik. “Kami berharap seluruh kader bisa bersikap sama untuk loyal, patuh, dan tunduk kepada keputusan partai serta bisa menjalankan ini sebaik-baiknya,” tuturnya.

Sekalipun dibebastugaskan dari posisi Ketua DPC PDIP Surabaya, Awi masih menerima penugasan sebagai Ketua DPRD Surabaya. “Kalau di DPRD, kami masih dipercaya sebagai Ketua DPRD,” ungkapnya.

Pasca pemberhentian dirinya dari Ketua DPC PDIP Surabaya, Awi juga menyerukan kepada kader Banteng di Kota Pahlawan untuk menjaga soliditas partai.

“Kepada seluruh kader-kader di Surabaya, tetap menjaga jiwa kesetiaan dan pengabdian kepada PDI Perjuangan. Karena itu, tiap keputusan partai bisa dijalankan dengan baik,” ajak Awi.

Diketahui, PDI Perjuangan membebastugaskan Adi Sutarwijono dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya. Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 1742/KPTS/DPP/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Budi Sulistyono (Kanang) mengungkapkan, sanksi ini dijatuhkan berdasarkan hasil evaluasi oleh DPP PDI Perjuangan selama Pemilu, Pilkada, dan Pileg 2024.

Selain Adi, sesuai SK DPP PDI Perjuangan, sanksi serupa dijatuhkan kepada Achmad Hidayat, Wakil Sekretaris Bidang Program DPC PDIP Surabaya.

Sedang sanksi peringatan diberikan untuk Sekretaris DPC PDIP Surabaya Baktiono dan Bendahara DPC Taru Sasmito.

Kanang menjelaskan, alasan pemberian sanksi adalah soliditas di internal DPC yang kurang baik. Turunnya perolehan kursi Pileg 2024, beber Kanang, juga kurang baiknya komunikasi antar pengurus, hingga persoalan keuangan, menjadi poin utama. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Acungi Jempol Bupati Malang, Fraksi PDI Perjuangan Dukung Realisasi Proyek Strategis Pemkab

MALANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mendukung penuh rencana Bupati HM Sanusi mengusulkan skema ...
LEGISLATIF

Nuki Dorong Pengusaha Penggilingan Padi Swasta di Jember Bermitra dengan Bulog

JEMBER – Anggota Komisi B DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho mendorong agar penggilingan swasta bermitra dengan ...
LEGISLATIF

Hardiknas 2025, Kualitas-Akses Pendidikan Jadi Catatan Komisi D DPRD Surabaya

SURABAYA – Momentum Hari Pendidikan Nasional 2025 dimaknai berbeda oleh Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya, Arjuna ...
KRONIK

Hadiri Pamitan Haji, Bupati Sugiri Minta Ponorogo Didoakan Tidak Ada Bencana hingga Ekonomi Lancar

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menghadiri acara pamitan haji yang digelar di Pendopo Kabupaten ...
LEGISLATIF

Nur Hakim Dukung Upaya Pemkab Bangkalan Dekatkan Layanan pada Masyarakat

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan ...
LEGISLATIF

Abidin Fikri Minta Kemenag Tindak Tegas Travel yang Berangkatkan Jemaah Tanpa Visa Haji

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H.Abidin Fikri SH MH mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Republik ...